Bahaya Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin: Risiko, Hukum, dan Cara Mencegahnya

KOTA CIREBON — Pernahkah Anda membagikan nomor telepon seseorang tanpa izin? Mungkin terdengar sepele, namun tindakan ini ternyata memiliki risiko yang tidak bisa dianggap ringan, baik bagi pemilik nomor maupun bagi Anda sebagai penyebarnya.

Menyebarkan nomor telepon tanpa izin berarti membagikan informasi kontak seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Selain melanggar etika, tindakan ini juga dapat menimbulkan konsekuensi negatif, mulai dari penyalahgunaan data hingga ancaman pidana.

Risiko Menyebarkan Nomor Telepon Tanpa Izin

Berikut sejumlah risiko yang bisa timbul akibat penyebaran nomor telepon tanpa izin:

  • Penyalahgunaan untuk Penipuan

Nomor telepon yang tersebar dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk aksi penipuan, seperti mengaku sebagai kerabat yang membutuhkan bantuan finansial, hingga menawarkan hadiah palsu.

  • Spam

Nomor pribadi yang jatuh ke tangan yang salah bisa berujung pada banyaknya panggilan dan pesan spam yang mengganggu kenyamanan serta privasi korban.

  • Ancaman dan Pelecehan

Pelaku dengan niat buruk dapat memanfaatkan nomor tersebut untuk melakukan intimidasi, ancaman, atau pelecehan melalui telepon maupun pesan.

  • Penyebaran Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Nomor yang disalahgunakan juga bisa digunakan untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks), atau melakukan pencemaran nama baik, baik di lingkungan sosial maupun profesional.

Dasar Hukum Penyebaran Nomor Telepon Tanpa Izin

Di Indonesia, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dapat dipidana.”

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.”

Dengan adanya regulasi ini, penyebaran nomor telepon atau data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif, mulai dari denda hingga pidana penjara. Meski demikian, kasus penyalahgunaan data pribadi masih kerap terjadi, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Tips Mencegah Penyalahgunaan Nomor Telepon

Agar tidak menjadi pelaku ataupun korban penyalahgunaan nomor telepon, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa diterapkan:

  • Selalu Meminta Izin: Sebelum membagikan nomor seseorang, pastikan telah mendapatkan persetujuan dari pemilik nomor tersebut.
  • Pahami Konsekuensi Hukum: Sadari bahwa tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat berakibat hukum yang serius.
  • Tingkatkan Literasi Digital: Edukasi diri sendiri dan lingkungan sekitar tentang pentingnya menjaga privasi dan data pribadi di era digital.
  • Gunakan Fitur Privasi Aplikasi: Manfaatkan pengaturan privasi di aplikasi pesan dan media sosial untuk membatasi akses ke informasi pribadi.

Menyebarkan nomor telepon orang lain tanpa izin bukanlah hal sepele. Selain melanggar etika, tindakan ini juga melibatkan risiko keamanan, privasi, hingga ancaman pidana. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk lebih bijak dalam berbagi informasi dan selalu menghormati privasi orang lain. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan saling menghargai dalam masyarakat.

Referensi:

Olah Data dan Olah Grafis: Safira Nissa Salsabiela (Mahasiswa Magang Sekolah Vokasi IPB)
Pembimbing: Rendi Saeful Azid
Penyunting: Elsi Yuliyanti

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota