- Bidang Pengelolaan Informasi Publik sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pengelolaan informasi publik.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
- penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
- pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
- pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bidang Pengelolaan Informasi Publik, membawahkan:
I. Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- Seksi Pengelolaan Opini Publik sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas pengelolaan opini publik.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Pengelolaan Opini Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengelolaan Opini Publik; dan h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
II. Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- Seksi Pengelolaan Informasi Publik sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas pengelolaan informasi publik.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
III. Seksi Layanan Informasi Publik.
- Seksi Layanan Informasi Publik sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas pengelolaan layanan informasi publik
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Layanan Informasi Publik;
- penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Layanan Informasi Publik;
- pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Layanan Informasi Publik;
- pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Layanan Informasi Publik;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Layanan Informasi Publik; dan h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.