KOTA CIREBON — Pada tahun 2013, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia resmi mencanangkan slogan baru untuk penggunaan internet, yaitu “Internet Cerdas, Kreatif, dan Produktif” atau disingkat INCAKAP. Slogan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan internet secara bijak, inovatif, dan memberikan nilai tambah.
Dasar hukum terkait penggunaan internet di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur informasi, transaksi elektronik, serta teknologi informasi secara umum. UU ITE berlaku untuk siapa saja yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di dalam wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, asalkan perbuatan tersebut memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia.
Konsep INCAKAP bertujuan untuk:
- Revolusi Mental
Gerakan bersama antara rakyat Indonesia dan pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menuju Indonesia yang lebih baik. - Agen Perubahan Informatika
Mencetak individu yang menjadi penggerak revolusi mental di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Agen perubahan ini diharapkan mampu memanfaatkan TIK secara cerdas, kreatif, dan produktif, serta dapat mempromosikan, menularkan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan TIK. - Cerdas
Memanfaatkan internet secara baik, tepat guna, aman, dan sesuai dengan etika, budaya, serta norma yang berlaku. - Kreatif
Menciptakan karya baru yang berpotensi memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat. - Produktif
Memaksimalkan manfaat teknologi dan internet untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Kementerian Kominfo juga menekankan pentingnya pemanfaatan internet secara sehat dan aman. Internet harus digunakan sesuai kaidah etika, budaya, dan norma lainnya, sambil mendorong kreativitas untuk menciptakan perubahan positif. Dengan pemanfaatan yang tepat, internet dapat menghasilkan manfaat maksimal melalui fitur-fiturnya yang bermanfaat bagi individu maupun masyarakat.
Di Kota Cirebon, implementasi konsep INCAKAP telah dimulai, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Relawan TIK. Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai media, seperti poster, pamflet, dan permainan edukatif berupa ular tangga. Kegiatan ini diadakan setiap Minggu pagi di Car Free Day di Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Cirebon agar menggunakan internet sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sumber: RTIK Kota Cirebon