Menu

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG HOAX

CIREBON- 

Apa itu HOAX ?

CONTOH BERITA HOAX

Hoax merupakan kata yang berarti ketidak benaran suatu informasi atau bisa dikatakan dengan berita bohong. Ciri penyebaran berita hoax yakni :

  1. Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan.
  2. Sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab
  3. Pesannya sepihak, dapat menyerang atau bahkan membela saja
  4. Mencatut nama tokoh berpengaruh
  5. Medianya pakai nama mirip media terkenal
  6. Manfaatkan fanatisme, atas nama ideology atau agama
  7. Judul (pengantar) tidak cocok denga nisi
  8. Tampilan/judul bersifat provokatif
  9. Minta supaya di share atau diviralkan
CONTOH BERITA HOAX DI MEDIA MASSA

Penyebaran berita hoax ini juga dapat memiliki dampak bagi kehidupan sehari-hari kita antara lainnya masyarakat tidak memperoleh informasi yang benar, masyarakat menjadi saling curiga dan bermusuhan, ada opini salah terhadap fakta, rawan terjadinya eskalasi konflik dan kerusuhan, terjadi pengelompokkan dan radiklaisme, proses keindonesiaan (imagine community) “terancam” gerakan radikalisme baru, Industri media konvesional “terpinggirkan”, dan pemerintah terkesan “buruk” hal ini dikarenakan yang sering menjadi objek penyebaran berita hoax terbanyak adalah Pemerintah.

Bagaimana kita dapat mencegah penyebaran berita HOAX ?

  1. UU ITE merupakan payung hokum aktivitas di Dunia Maya
  2. UU ITE merupakan upaya extensi norma dunia nyata ke dunia maya. Apa yang dilarang di dunia nyata, dilarang pula di dunia maya.
  3. Direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016, untuk keadilan dan kepastian hokum. Proses draft revisi sejak 2011.
  4. Menerima laporan atau aduan masyarakat dan instansi lain lewat email dan website KOMINFO : aduankonten@mail.komingo.go.id dan http://trustpositif.kominfo.go.id
  5. Pasal 40, ayat 2a UU ITE (Revisi) :Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan IE dan atau DE yg memiliki muatan yang dilarang, sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  6. Pasal 40 ayat 2b: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pd ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses

    RESIKO PELAKU DALAM MELAKUKAN PENYEBARAN HOAX
  7. Setiap orang terutama Humas/Kominfo didorong menjadi pemroduksi content digital dengan akun masing-masing.
  8. Pegiat komunikasi pemerintah harus mengembangkan komunikasi yang dialogis di medsos, untuk mengajak berkomunikasi secara rasional dan produktif.
  9. Para pegiat komunikasi Pemerintah memahami secara cerdas dan menggunakan pendekatan drama dalam komunikasi digital.
  10. Pegiat Komunikasi/Kominfo pengelola admin resmi harus luwes, komunikatif, tapi juga tegas.
  11. Humas hendaknya senantiasa terlibat atau mengetahui proses pembuatan kebijakan sehingga memahami, persoalan. Tugas pentingnya melayani informasi untuk media dan masyarakat.
  12. Tidak semua informasi harus dijelaskan Humas, hal-hal teknis bisa disampaikan oleh bagian yang paling kompeten. Disinilah pentingnya kordinasi.
  13. Humas harus mengkomunikasikan fakta, bukan untuk berdebat dan berargumentasi.
  14. Merupakan hal paling penting, mengatur dan mengawasi isu-isu komunikasi serta memiliki sistem respond yang cepat .

    RESIKO PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAX
  15. Membagi Informasi dan pekerjaan pada tim Komunikasi dan jaringannya.
  16. Menghindari pernyataan yang saling bertentangan sesame elemen Pemerintah.
  17. Mengantisipasi berita, rumor dan hoax.
  18. Melakukan persiapan menangani isu-isu.
  19. Membangun Sistem Komunikasi yang siap setiap saat.

Sumber : PWI Kota Cirebon

Bagikan kirimin ini