Menu

Penandatangan Pakta Integritas Karyawan DKIS

Selasa (16/5) bertempat di Kantor Pusat Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon Jalan Dr. Sudarsono No. 40, telah dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh Karyawan DKIS. Penandatangan  dilakukan setelah pelaksanaan Apel Pagi. Diawali oleh Kepala DKIS, Sekretaris, perwakilan Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf.

Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, meliputi :

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal·hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

 

Bagikan kirimin ini