Bidang Statistik Sektoral

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengumpulan dan analisis data, sumber daya statistik sektor serta layanan dan penyebarluasan data.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Statistik Sektoral.

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Statistik Sektoral.

  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Statistik Sektoral.

  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Statistik Sektoral.

  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Statistik Sektoral.

  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Statistik Sektoral.

  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Statistik Sektoral.

  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Statistik Sektoral.

  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Statistik Sektoral.

  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Koordinator

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Statistik Sektoral dibantu oleh:

Sub Koordinator Pengumpulan dan Analisis Data

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengumpulan dan analisis data.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengumpulan dan analisis data.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengumpulan dan analisis data.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengumpulan dan analisis data meliputi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan disemminasi data statistik sektoral serta membangun metadata statistik sektoral.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengumpulan dan analisis data.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sumber Daya Statistik Sektoral

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup sumber daya statistik sektoral.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup sumber daya statistik sektoral.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup sumber daya statistik sektoral.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup sumber daya statistik sektoral meliputi peningkatan SDM Pemerintah Daerah Kota dalam peningkatan mutu statistik Daerah yang terintegrasi serta pengembangan infrastruktur.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup sumber daya statistik sektoral.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Layanan dan Penyebarluasan Data

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup layanan dan penyebarluasan data.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup layanan dan penyebarluasan data.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup layanan dan penyebarluasan data.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup layanan dan penyebarluasan data meliputi pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral serta penyelenggaraan otoritas statistik sektoral di Daerah Kota.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup layanan dan penyebarluasan data.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Pegawai

Pegawai yang ditugaskan di Bidang Statistik Sektoral sebanyak 8 (delapan) orang.

Struktural
0
Fungsional
0
Pelaksana
0
Non ASN
0