Internet: Jaringan Global yang Menghubungkan Dunia dan Tantangannya

KOTA CIREBON — Secara harfiah, internet merupakan kependekan dari Interconnected Networking, yaitu rangkaian komputer yang saling terhubung dalam berbagai jaringan. Sementara itu, Internet (dengan huruf “I” besar) merujuk pada sistem komputer global yang saling terhubung dan menggunakan protokol TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) sebagai standar untuk pertukaran data. Metode penghubungan jaringan ini dikenal dengan istilah internetworking.

Internet sebagai jaringan terbesar memungkinkan komunikasi global melalui telepon, satelit, dan berbagai sistem komunikasi lainnya. Internet dibentuk oleh jutaan komputer yang terhubung di seluruh dunia, menyediakan media untuk berbagi informasi dalam berbagai format, seperti teks, gambar, audio, video, dan lainnya.

Untuk mengatur pertukaran informasi di internet, digunakan protokol standar yaitu TCP/IP. Kedua protokol ini memiliki fungsi utama sebagai berikut: TCP (Transmission Control Protocol) bertugas memastikan semua koneksi berjalan dengan baik, sedangkan IP (Internet Protocol) bertugas mengirimkan data dari satu komputer ke komputer lainnya. Secara umum, TCP/IP berfungsi untuk memilih rute terbaik untuk transmisi data, menyediakan rute alternatif jika rute utama tidak dapat digunakan, serta mengatur dan mengirimkan data dalam bentuk paket.

Berdasarkan informasi dari beberapa negara, berikut adalah data mengenai penggunaan internet di kalangan remaja: di Amerika Serikat, sebanyak 63% remaja usia 12-17 tahun menggunakan internet setiap hari. Sebanyak 30% di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual secara daring, tetapi hanya 7% yang melaporkannya kepada orang tua. Di Perancis, sekitar 72% remaja menggunakan internet secara mandiri tanpa pendamping. Di Korea Selatan, sekitar 30% remaja menghabiskan waktu online minimal dua jam per hari. Di China, sekitar 44% remaja berinteraksi dengan orang asing saat online. Di Indonesia, sebanyak 132,7 juta pengguna internet berasal dari Indonesia, yang mencakup 51% dari total populasi penduduk.

Di Indonesia, penggunaan internet diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. UU ini mengatur informasi dan transaksi elektronik serta teknologi informasi secara umum. Yurisdiksi UU ITE mencakup setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam UU ini, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, serta perbuatan yang berdampak hukum di wilayah Indonesia atau yang merugikan kepentingan Indonesia.

Internet merupakan jaringan global yang memiliki peran penting dalam menghubungkan orang-orang dan komputer di seluruh dunia. Dengan protokol standar TCP/IP, internet memungkinkan pertukaran informasi secara efisien. Namun, peningkatan penggunaan internet juga menghadirkan berbagai tantangan, termasuk perlindungan terhadap pengguna, khususnya remaja. Oleh karena itu, regulasi seperti UU ITE menjadi penting untuk menjaga keamanan dan kepentingan pengguna di Indonesia.

Sumber: RTIK Kota Cirebon