Statistik Sektoral Kota Cirebon: Disdukcapil dan Sekretariat Daerah Ditunjuk sebagai Lokus EPSS 2025

KOTA CIREBON — Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kota Cirebon yang diketuai oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Sekretariat Daerah Kota Cirebon sebagai Lokasi Fokus Penilaian EPSS Tahun 2025. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Penetapan Lokasi Fokus EPSS Tahun 2025 yang digelar di Ruang Kepatihan Sekretariat Daerah Kota Cirebon pada Rabu (19/3/2025).

Rapat ini diselenggarakan oleh Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kota Cirebon yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 065.07.05/Kep.143-DKIS/2023. Dalam prosesnya, tim telah mengidentifikasi sembilan perangkat daerah sebagai calon lokus, yakni Sekretariat Daerah, Bappelitbangda, BPBD, Disdukcapil, DKIS, DP3APPKB, DPRKP, Disnaker, dan Kecamatan Lemahwungkuk.

Hasil koordinasi dengan BPS Kota Cirebon, Tim Penilai Internal memilih dua kegiatan statistik sektoral sebagai Lokus EPSS 2025, yaitu penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon pada Sekretariat Daerah serta Profil Perkembangan Kependudukan pada Disdukcapil. Pemilihan ini didasarkan pada kesesuaian dengan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), yakni model proses bisnis yang digunakan oleh produsen data untuk memastikan data yang dihasilkan berkualitas. Selain itu, kedua kegiatan tersebut merupakan proses statistik sektoral yang dilakukan secara rutin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penilai Internal, Ma’ruf Nuryasa AP., MM., turut menyampaikan evaluasi hasil EPSS tahun 2024 yang lokus sebelumnya ada di DKIS dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta beberapa rekomendasi strategisnya.

“Evaluasi tahun lalu menunjukkan perlunya kebijakan yang berlaku di seluruh Perangkat Daerah untuk memastikan penerapan aspek kualitas data. Selain itu, literasi data statistik kepada pengguna harus terus diperkuat. Tidak kalah penting, pemanfaatan big data dan kajian perlu dilakukan untuk menunjang Penguatan Statistik Berkelanjutan,” ujarnya.

Ia turut menyampaikan rekomendasi tindak lanjut dari hasil evaluasi EPSS 2024 untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. “Adapun tindak lanjut dari evaluasi tersebut antara lain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penerapan kualitas data dalam Keputusan Wali Kota Cirebon. Selain itu, melaksanakan sosialisasi program Desa Cinta Statistik di seluruh kelurahan untuk meningkatkan literasi data di masyarakat. Pemanfaatan big data pun menjadi perhatian utama, kerja sama dengan Radar Cirebon Group diperlukan guna memperkuat pengelolaan serta analisis data statistik agar lebih efektif dan bermanfaat,” jelasnya.

Sebagai informasi, EPSS merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah, dengan tujuan meningkatkan tata kelola data yang akurat, berkualitas, dan bermanfaat dalam pengambilan kebijakan publik. Selain itu, EPSS mendukung program Satu Data Indonesia (SDI) guna memastikan ketersediaan data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Penentuan lokus EPSS menjadi langkah penting dalam memastikan peningkatan kualitas data dan tata kelola statistik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Dengan adanya lokus yang jelas, setiap perangkat daerah yang terpilih akan mendapatkan pendampingan dan penilaian secara lebih komprehensif, sehingga dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam pengelolaan data statistik yang lebih baik.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Aris Budiyanto, S.St., M.Si., selaku Kepala BPS Kota Cirebon yang menegaskan bahwa EPSS berperan penting dalam mendukung data statistik yang berkualitas di instansi pemerintah.

“EPSS bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, korporasi, akademisi, dan media dalam menyediakan data statistik yang berkualitas,” ujarnya.

Sebagai penutup, rapat ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Lokus EPSS Tahun 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon selaku Koordinator Tim Penilai Internal dan Kepala DKIS selaku Ketua Tim Penilai Internal.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Ahmad Dwi Ramadhan

Penyelenggara Bidang Statistik Sektoral
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota