Menu

USAI APEL PAGI, DKIS GELAR PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS

CIREBON- Kegiatan apel bersama yang rutin dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon (DKIS), kali ini terlihat berbeda. Pasalnya, kegiatan apel bersama yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Iing Daiman, S.Ip diikutsertakan kegiatan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai DKIS, Senin (12/02).

Penandatangan pakta integritas ini perlu dilakukan dikarenakan sebuah komitmen bersama sebagai tindakan untuk menunjukan itikad baik dalam bertanggung jawab melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikatakan Iing dalam memberikan arahan kepada para stafnya kegiatan pakta integritas ini dilakukan sebagai tindakan dalam pertanggung jawaban para pejabat dalam setiap program yang telah direncanakan.

“Penandatangan pakta integritas ini sebelumnya sudah dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada seluruh SKPD di Kota Cirebon kemudian dilanjutkan kepada kami SKPD yang kemudian kami lakukan untuk para Kabid maupun Kasie,” Tuturnya.

Iing juga menjelaskan tujuan dari dilaksanakannya penanadatangan pakta integritas ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Perlu diketahui penerapan penandatangan perjanjian ini ddalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undagan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transpraran dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintah yang baik.
Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pendoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana Peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.

Bagikan kirimin ini