Menu

Rapat pembahasan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bertempat di Ruang Rapat Setda, Balai Kota Cirebon (Selasa, 15 Februari 2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Bea Cukai Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Bappelitbang Kota Cirebon, Ka Satpol PP, Ka DKIS, Ka BPKPD, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabid Penganggaran, dan DKUKMPP Kota Cirebon.

Pada rapat tersebut membahas mengenai perubahan peraturan berdasarkan PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Pengalokasian DBH CHT sebanyak 40% pada bidang kesehatan, 50% pada bidang kesejahteraan masyarakat, dan 10% pada bidang penegakan hukum.

Bagikan kirimin ini