Menu

Profil

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon

Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon tertuang pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2021 yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 96 Tahun 2021.

Kedudukan

Unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Cirebon melalui Sekretaris Daerah Kota Cirebon.

Tugas Pokok

Membantu Wali Kota Cirebon melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  2. pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  4. pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi