Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, atau biasa dikenal dengan DKIS Kota Cirebon, merupakan Perangkat Daerah Tipe A di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang menangani Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik, serta Bidang Persandian, sebagaimana diatur melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021.
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 96 Tahun 2021.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Kedudukan
DKIS Kota Cirebon merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Cirebon melalui Sekretaris Daerah Kota Cirebon
Tugas Pokok
DKIS Kota Cirebon mempunyai tugas pokok untuk membantu Wali Kota Cirebon melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Cirebon di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian
Fungsi
- Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Organisasi
Unsur-Unsur
DKIS Kota Cirebon terdiri dari unsur-unsur:
- Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas.
- Unsur Staf adalah Sekretaris.
- Pembantu Unsur Staf adalah Kepala Sub Bagian.
- Unsur Lini adalah Kepala Bidang.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Pelaksana Teknis Operasional dan/atau Administrasi adalah Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Pegawai
DKIS Kota Cirebon memiliki 89 pegawai, yang terdiri dari:
Sejarah
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon telah mengalami berbagai perubahan struktural dan nomenklatur sejak awal berdiri. Transformasi ini terjadi seiring dengan perkembangan regulasi pemerintah dan meningkatnya kebutuhan dalam bidang komunikasi, informatika, dan statistik.
Perjalanan Historis
Era KPDE dan KPDSI
Sebelum terbentuknya DKIS, pengelolaan data dan informasi di Kota Cirebon berada di bawah kewenangan unit kerja yang lebih sederhana. Awalnya, fungsi ini dijalankan oleh Kantor Pengelola Data Elektronik (KPDE), yang kemudian mengalami perubahan menjadi Kantor Pengelola Data Sistem Informasi (KPDSI).
- KPDE (Kantor Pengelola Data Elektronik) bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, dan pengamanan data elektronik pemerintahan, serta penyediaan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung operasional pemerintahan daerah.
- KPDSI (Kantor Pengelola Data Sistem Informasi) memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup pengelolaan sistem informasi pemerintahan, pengumpulan, analisis, serta penyajian data statistik yang berperan penting dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Saat itu, KPDSI berlokasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, meskipun secara struktural tidak melekat pada Sekretariat Daerah. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dengan status Eselon III/a.
Transformasi Menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
Tahun 2005 menandai perubahan signifikan dengan dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Pembentukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk dalam membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 sebagai turunan dari UU 22/1999 memberikan pedoman dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam pengelolaan sektor komunikasi dan informatika.
Pada awalnya, Diskominfo berkantor di Jalan Brigjend Dharsono No. 1, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang saat ini dikenal sebagai kantor DKIS Bypass. Namun, sebagian staf masih berkantor di Sekretariat Daerah karena infrastruktur server masih berada di lokasi tersebut.
Penggabungan ke Dinas Perhubungan, Informatika, dan Komunikasi (2009)
Pada tahun 2009, terjadi restrukturisasi organisasi dengan menggabungkan Diskominfo ke dalam Dinas Perhubungan, Informatika, dan Komunikasi (Dishubinkom). Langkah ini berlandaskan pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan pedoman dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah berdasarkan kebutuhan spesifik setiap daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pada periode tersebut, urusan Bidang Komunikasi dan Informatika dianggap serumpun dengan urusan Bidang Perhubungan. Namun, seiring dengan meningkatnya peran komunikasi dan informatika dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih luas, struktur organisasi ini kembali mengalami perubahan untuk optimalisasi peran masing-masing.
Pembentukan DKIS sebagai Entitas Mandiri (2017 – Sekarang)
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kebijakan yang mendefinisikan ulang cakupan urusan pemerintahan daerah. Dalam kebijakan baru ini, urusan komunikasi dan informatika tidak lagi digabungkan dengan perhubungan, melainkan dikelompokkan bersama statistik dan persandian.
Perubahan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan tata kelola komunikasi dan informatika yang lebih fokus, terutama dalam mendukung digitalisasi pemerintahan dan pengelolaan data statistik untuk perencanaan pembangunan daerah. Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, pada tahun 2017 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon resmi dibentuk sebagai entitas mandiri.
Sejak berdirinya, DKIS menempati dua lokasi kantor. Kantor utama berlokasi di Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang sebelumnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pos. Selain itu, terdapat Kantor DKIS Bypass yang hingga kini tetap digunakan untuk beberapa unit kerja.
Pada awal pembentukannya, DKIS memiliki lima bidang utama:
- Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP)
- Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP)
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Bidang Layanan E-Government
- Bidang Statistik Sektoral dan Persandian
Kemudian, pada tahun 2021, struktur organisasi mengalami perubahan, sehingga bidang-bidang yang ada menjadi:
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP)
- Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK)
- Bidang Layanan E-Government
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
- Bidang Statistik Sektoral
Perjalanan DKIS Kota Cirebon mencerminkan dinamika kelembagaan dalam menghadapi tantangan di era digital. Dari unit kerja sederhana tanpa struktur yang kompleks hingga menjadi dinas tersendiri, DKIS terus beradaptasi untuk mengakomodasi kebutuhan tata kelola pemerintahan berbasis digital serta meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat.
Kontak
Alamat DKIS Sudarsono
Jalan Doktor Sudarsono Nomor 40, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, 45134
Alamat DKIS Bypass
Jalan Brigjend Dharsono Nomor 1, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45135
Nomor Telepon
(0231) 8804620
Surat Elektronik
dkis@cirebonkota.go.id
dkiskotacirebon
Youtube
DKIS Kota Cirebon