KOTA CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Kali ini, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses legislasi produk hukum daerah, melalui kolaborasi antara Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kota Cirebon resmi meluncurkan Sistem Koordinasi Perumusan Kebijakan Terpadu (SIKOPER).
SIKOPER merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan Keputusan Wali Kota (Kepwal), yang sebelumnya melalui alur konvensional menjadi terdigitalisasi. Dengan sistem ini, diharapkan birokrasi yang selama ini rumit dan memakan waktu panjang dapat teratasi.
Bertempat di Ruang Rapat Prabayaksa, Sekretariat Daerah Kota Cirebon, diselenggarakan Bimbingan Teknis SIKOPER yang dihadiri oleh satu orang PIC (Person in Charge) yang bertugas sebagai perwakilan dari masing-masing perangkat daerah.

Dalam acara yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024) ini, Wahyu Yulianto, SH., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menyampaikan bahwa SIKOPER diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat proses pengajuan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang selama ini dirasakan lambat dan berulang.
“Kami sering menerima masukan dan sharing kenapa pengajuan Keputusan Wali Kota berjalan lama dan bolak-balik, sehingga aplikasi SIKOPER ini menjadi upaya kami dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Aplikasi ini menjadi satu pintu dan akan mulai diterapkan secara efektif pada Januari 2025,” jelasnya saat membuka acara bimtek.
Digitalisasi proses pembuatan Keputusan Wali Kota melalui SIKOPER sangat penting karena dapat mempercepat alur persetujuan dan penerbitan produk hukum, sehingga meningkatkan efisiensi waktu dalam setiap tahapan. Selain itu, SIKOPER memastikan peningkatan transparansi karena seluruh tahapan pembuatan keputusan terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak terkait. Aplikasi ini juga menyimpan riwayat perubahan dan persetujuan secara digital, sehingga memudahkan penelusuran apabila diperlukan verifikasi atau audit di masa mendatang.
“Kami berterimakasih kepada teman-teman DKIS Kota Cirebon yang telah membantu kami dalam pengelolaan produk hukum. Inovasi ini pada akhirnya adalah upaya kita bersama untuk bisa lebih cepat dan lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkas Wahyu.

Selama bimbingan teknis, setiap perangkat daerah diberikan akun aplikasi SIKOPER masing-masing, serta mempelajari fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Peserta juga mengikuti simulasi pengajuan Kepwal secara menyeluruh, langkah demi langkah, guna memahami dengan jelas alur pengajuan.
Selain itu, mereka dapat memantau status pengajuan, seperti apakah sudah disetujui, masih perlu perbaikan, atau sudah mencapai tahap finalisasi. Proses ini memungkinkan setiap perangkat daerah untuk secara efektif mengelola dan mengawasi proses pengajuan Kepwal dengan lebih efisien dan transparan.

Arul Rachman, Amd.Kom., selaku narasumber teknis dari Bidang Layanan E-Government DKIS Kota Cirebon turut menyampaikan, bahwa selain mempermudah proses pengajuan dan verifikasi Kepwal, SIKOPER juga telah terintegrasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan sah secara hukum. Integrasi ini memungkinkan perangkat daerah mengusulkan, memverifikasi, dan mengunduh Kepwal yang telah ditandatangani secara elektronik tanpa proses manual.
“Pada saat login, SIKOPER ini telah dilengkapi dengan keamanan captcha dan aplikasi ini juga telah terintegrasi langsung dengan BSrE. Sebagai informasi pula, bahwa aplikasi ini telah lulus pengujian Penetration Testing oleh Bidang Persandian di DKIS Kota Cirebon,” ungkap Arul.

Dengan peluncuran SIKOPER, Pemerintah Kota Cirebon optimis bahwa penerapan sistem ini akan mempercepat proses legislasi daerah, meningkatkan transparansi di setiap tahapannya, dan memastikan akuntabilitas yang lebih tinggi. Selain itu, kehadiran SIKOPER juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat digitalisasi pelayanan publik, sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Fikri Abdillah Fakhrudin
Penyelenggara Bidang Layanan E-Government
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota