Jejak Digital yang Kita Tinggalkan Bisa Menjadi Ancaman Privasi

KOTA CIREBON — Pernahkah Anda memikirkan seberapa banyak informasi pribadi yang telah Anda tinggalkan di dunia digital? Setiap kali Anda mengunggah foto, memberikan komentar, atau sekadar mencari sesuatu di internet, Anda meninggalkan jejak digital yang bisa terus terekam dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tanpa disadari, jejak digital ini membentuk arsip besar yang mencerminkan identitas dan kebiasaan kita di dunia maya.

Dalam era digital yang semakin berkembang, hampir setiap individu yang menggunakan platform digital dan media sosial tanpa disadari meninggalkan jejak digital atau digital footprint. Jejak ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu jejak digital aktif dan pasif. Jejak digital aktif merupakan data yang sengaja dibagikan oleh pengguna, seperti unggahan media sosial, komentar, atau informasi yang dimasukkan dalam formulir daring. Sementara itu, jejak digital pasif tercipta tanpa disadari oleh pengguna, misalnya melalui pelacakan lokasi, riwayat pencarian, serta data yang dikumpulkan oleh situs web melalui cookies.

Jejak digital merujuk pada kumpulan data yang tercipta dari berbagai aktivitas di dunia maya, mulai dari penggunaan media sosial, transaksi online, hingga pencarian informasi di internet. Platform digital dapat memperoleh data ini melalui beragam mekanisme, seperti pemanfaatan cookies dan teknologi pelacakan lainnya, pengambilan informasi dari perangkat pengguna—termasuk alamat IP dan lokasi—serta melalui integrasi dengan layanan dari pihak ketiga.

Pemanfaatan Jejak Digital serta Risikonya terhadap Keamanan dan Privasi

Jejak digital dapat dimanfaatkan oleh pengelola platform untuk meningkatkan pengalaman pengguna, seperti personalisasi iklan dan analisis perilaku pengguna. Namun, di sisi lain, jejak digital juga memiliki risiko penyalahgunaan, seperti pencurian identitas dan pelanggaran privasi. Data yang tersebar di internet dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pemalsuan identitas dan penipuan finansial, yang berdampak pada reputasi serta keamanan finansial individu. Selain itu, informasi yang tersedia secara daring dapat digunakan untuk manipulasi dan rekayasa sosial (social engineering), seperti phishing atau penipuan berbasis psikologis.

Jejak digital juga berisiko dieksploitasi untuk kepentingan politik atau iklan tidak etis, seperti membentuk opini publik melalui micro-targeting yang tidak transparan. Lebih jauh, kebocoran data pribadi dapat berujung pada doxing dan pelecehan daring, di mana identitas seseorang diungkap secara terbuka, menyebabkan perundungan online atau bahkan ancaman fisik. Tidak hanya itu, penjahat siber dapat menargetkan individu berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari jejak digital untuk melakukan serangan siber, seperti peretasan akun atau pemerasan berbasis data pribadi (ransomware).

Berdasarkan survei Fair Isaac Corporation yang diterbitkan pada tahun 2024, sebanyak 3 persen populasi Indonesia melaporkan kasus pencurian identitas. Jika dikonversi, angka ini setara dengan sekitar 6 juta orang, dengan total kerugian yang mencapai Rp500 miliar menurut data Otoritas Jasa Keuangan. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan pengelolaan jejak digital yang lebih baik.

Langkah-Langkah Melindungi Informasi Pribadi di Dunia Digital

Untuk melindungi informasi pribadi dari risiko penyalahgunaan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Memeriksa dan memahami kebijakan privasi (privacy policy) di platform digital. Sebelum menggunakan layanan digital, pastikan Anda membaca kebijakan privasi yang ditetapkan oleh platform tersebut. Pahami bagaimana data Anda dikumpulkan, disimpan, dan digunakan, serta pastikan ada opsi untuk mengontrol data pribadi Anda.
  • Membatasi jumlah informasi pribadi yang dibagikan secara daring. Hindari membagikan data sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan secara terbuka. Semakin sedikit informasi pribadi yang tersedia di internet, semakin kecil risiko penyalahgunaan.
  • Rutin memeriksa dan memperbarui pengaturan privasi pada aplikasi dan situs web. Banyak platform menyediakan opsi pengaturan privasi yang dapat disesuaikan. Pastikan hanya orang yang Anda percayai yang dapat melihat informasi tertentu dan batasi akses pihak ketiga terhadap data Anda.
  • Menggunakan kata sandi yang kuat dan unik. Gunakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, serta simbol untuk membuat kata sandi yang sulit ditebak. Jangan gunakan kata sandi yang sama untuk beberapa akun berbeda agar jika salah satu akun diretas, akun lainnya tetap aman.
  • Mengaktifkan autentikasi dua faktor. Fitur ini menambahkan lapisan keamanan tambahan dengan meminta verifikasi kedua, seperti kode OTP yang dikirim ke ponsel atau email, sebelum mengakses akun.
  • Mengecek kebocoran data melalui situs alternatif. Anda dapat menggunakan layanan seperti Have I Been Pwned?, DeHashed, Firefox Monitor, BreachDirectory, dan LeakCheck untuk mengetahui apakah data pribadi Anda telah bocor di internet. Jika ditemukan kebocoran, segera ganti kata sandi dan perkuat keamanan akun Anda.
  • Menggunakan perangkat lunak keamanan. Software keamanan seperti Kaspersky, Norton, atau Bitdefender dapat membantu melindungi perangkat dari malware, memantau kebocoran data, serta menyediakan fitur pelacakan kata sandi yang lebih aman.
  • Menghapus akun lama yang sudah tidak aktif dan meminta penghapusan data kepada penyedia layanan. Akun yang tidak aktif tetap menyimpan data pribadi Anda dan berisiko diretas. Jika tidak digunakan lagi, sebaiknya hapus akun tersebut dan ajukan permintaan penghapusan data ke platform terkait.
  • Menghindari penggunaan jaringan WiFi publik untuk transaksi yang sensitif. WiFi publik sering kali tidak memiliki enkripsi yang kuat, sehingga data yang dikirim melalui jaringan ini dapat disadap oleh pihak tidak bertanggung jawab. Gunakan VPN atau jaringan pribadi untuk akses yang lebih aman.
  • Rutin menghapus data penjelajahan dari perangkat yang digunakan. Hapus riwayat pencarian, cookies, dan data penelusuran secara berkala untuk mengurangi risiko pelacakan data oleh pihak ketiga.

Di Indonesia, perlindungan terhadap jejak digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadinya. Namun, implementasi dan penegakannya masih dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya menjaga jejak digital tetap aman menjadi tanggung jawab setiap individu. Dengan memahami risiko dan langkah-langkah perlindungan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa informasi pribadi kita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Olah Grafis: Chintia Mega Kusuma

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota