
“Pelayanan akan semakin prima terhadap ketidaknyamanan para pengendara yang terkena tilang.

Azis menambahkan para pengendara yang terkena tilang bisa membayar di mana saja dengan proses lebih cepat dan nyaman. Hal ini bentuk peningkatan pelayanan yang sangat dinantikan masyarakat. Masyarakat yang terkena tilang tidak harus membayar denda di Kejari Kota Cirebon tapi di kantor pos atau BRI terdekat.
“Kami harapkan inovasi ini akan meningkatkan dan memotivasi layanan Kejari kepada masyarakat melalui program lain. Kejari Kota Cirebon akan menjadi wilayah percontohan bagi wilayah lain tentuya,” kata Azis.

Kejari Kota Cirebon, M. Syarifuddin mengatakan ide awalnya program digulirkan untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan pelayanan ke masyarakat yang terkena tilang. Jumlah pengendara terkena tilang terus meningkat hingga setiap minggu mencapai angka 1000 bahkan jika ada operasi mencapai 2000 pengendara.
“Program memecah pembayaran di Kantor Pos. Awalnya pembayaran di Kantor pos yang ada di Kota Cirebon. PT Pos kemudian mengembangkan aplikasi khusus sehingga pembayaran dapat dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Syarifuddin.
Program ini, lanjut Syarifuddin, pertama kali digulirkan di Kota Cirebon dan akan dilaksanakan secara nasional.
