Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik untuk Pegawai Dinkes dan Puskesmas oleh DKIS Kota Cirebon

KOTA CIREBON — Sosialisasi
dan Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) digelar Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon secara bertahap bagi pegawai
Dinas Kesehatan dan Puskesmas sepanjang Agustus hingga September 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah percepatan transformasi digital sekaligus upaya meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan. Pegawai di bidang kesehatan mendapatkan penjelasan mengenai alur pendaftaran, verifikasi, hingga penggunaan platform TTE, sekaligus difasilitasi pembuatan tanda tangan elektronik secara langsung.
Agus Riswandy, SE., Sandiman Ahli
Muda dari Bidang Persandian dan Keamanan Informasi DKIS, menegaskan bahwa TTE
bukan sekadar inovasi, melainkan kebutuhan mendesak di era digital. “Dokumen yang
ditandatangani secara elektronik lebih terjamin keasliannya, sulit dipalsukan,
dan dapat dicek validitasnya secara digital. Dengan TTE, proses administrasi
akan lebih cepat, aman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Tanda tangan elektronik sendiri
adalah tanda tangan berbasis informasi elektronik yang melekat pada data
elektronik lain untuk verifikasi dan autentikasi identitas penandatangan.
Penerapannya memberikan kepastian hukum setara dengan tanda tangan basah, sekaligus
mendorong birokrasi yang lebih sederhana, hemat kertas, dan relevan dengan
perkembangan teknologi.
Urgensi penggunaan TTE semakin besar di tengah tuntutan layanan publik yang cepat dan transparan. Pemanfaatannya mendukung pengurangan kertas, menghemat waktu, serta meningkatkan akurasi arsip digital. Hal ini juga memperkuat budaya kerja berbasis teknologi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Penerapan TTE memiliki dasar
hukum yang kuat. Payung regulasinya mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya pada
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, aturan teknis diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE, serta Peraturan Walikota Cirebon Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemerintahan Daerah.
Dengan konsistensi penerapan TTE, Kota Cirebon berpeluang membangun
sistem administrasi yang lebih terpercaya, transparan, dan adaptif terhadap
perkembangan teknologi, sekaligus memberi contoh nyata bagaimana transformasi
digital bisa diterapkan secara merata hingga ke lini layanan paling dekat
dengan masyarakat.
Olah Data: Muhamad Sodikin
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Bid. Persandian dan Keamanan Informasi
Penyelenggara Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota