Skip to content

Cirebon Satu Data

Portal Data Statistik Sektoral Kota Cirebon

Definisi dan Tujuan

Cirebon Satu Data adalah inisiatif Pemerintah Kota Cirebon untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan oleh berbagai pihak. Program ini bertujuan untuk:

  • Mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan di Kota Cirebon;
  • Menyediakan data yang terintegrasi dengan Ekosistem Data Jawa Barat dan Satu Data Indonesia; dan
  • Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.

Pihak yang Terlibat

Dalam penyelenggaraan Cirebon Satu Data, berbagai pihak yang terlibat meliputi:

  • Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon
  • BAPAS Kota Cirebon
  • Perguruan tinggi, seperti IAIN Syekh Nurjati, UNTAG Cirebon, Universitas Gunung Jati, dan ITEKES Mahardika
  • Instansi vertikal dan pemerintah daerah lainnya, termasuk Kementerian Agama (KEMENAG), OJK, POLRES Cirebon Kota, KPU Kota Cirebon, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Cirebon
  • Badan usaha dan perusahaan penyedia layanan publik, seperti PLN, Telkom, Pertamina, KAI DAOP 3, BULOG, PDAM Kota Cirebon, serta Perumda Farmasi dan Pasar Kota Cirebon

Peluncuran

Program Cirebon Satu Data telah diinisiasi sejak tahun 2018 dan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas layanan data di Kota Cirebon.

Regulasi

Program ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data
  • Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cirebon Satu Data
  • Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 134.3.04/Kep.314-BPPPPD/2021, yang menetapkan pembentukan Forum Cirebon Satu Data sebagai wadah koordinasi antar penyelenggara data

Infrastruktur

Dukungan infrastruktur untuk Cirebon Satu Data meliputi:

  • Server fisik di Kantor DKIS Kota Cirebon
  • Portal Layanan Data Cirebon Satu Data sebagai platform penyedia data
  • Peningkatan kapasitas bagi pengelola data di tiap produsen data

Selain itu, program ini telah terintegrasi dengan Ekosistem Data Jawa Barat, Satu Data Indonesia, serta SISDMK Kementerian Kesehatan, sehingga memperkuat keterpaduan data lintas sektor.

Struktur Organisasi

Cirebon Satu Data memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan validasi data, yaitu:

  • Koordinator: Kepala Bappelitbangda
  • Sekretaris: Kabid PPEPD Bappelitbangda
  • Pembina Data: Kepala BPS dan Pengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kota Cirebon
  • Walidata: Kepala DKIS
  • Walidata Pendukung I: Kasubbag Program di SKPD
  • Walidata Pendukung II: Unsur Pengelola Data di Instansi Vertikal/Otonom
  • Produsen Data I: Kepala SKPD
  • Produsen Data II: Kepala Instansi Vertikal/Otonom

Penghargaan

Atas pencapaiannya, Cirebon Satu Data telah mendapatkan beberapa penghargaan, di antaranya:

  • Anindhita Wistara Data Predikat Baik dari Kepala Badan Pusat Statistik RI tahun 2023
  • Innovative Government Award (IGA) dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik

Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Smart Governance, Pemerintah Kota Cirebon terus mengembangkan Cirebon Satu Data agar semakin bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data yang lebih baik.