Skip to content

CirebonKota-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber

Definisi dan Tujuan

Computer Security Incident Response Team (CirebonKota-CSIRT) adalah tim tanggap insiden keamanan siber yang beroperasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. CSIRT bertugas untuk menangani, mengelola, dan merespons insiden keamanan siber yang terjadi pada sistem elektronik milik Pemerintah Kota Cirebon.
Tujuan utama CirebonKota-CSIRT meliputi:

  • Meningkatkan ketahanan dan kesiapsiagaan Pemerintah Kota Cirebon dalam menghadapi ancaman siber.
  • Mengurangi risiko keamanan informasi dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi dan pemulihan insiden siber.
  • Mengembangkan kapasitas dan kesadaran keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
  • Memfasilitasi koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

Visi dan Misi

Visi CirebonKota-CSIRT:

Terwujudnya ketahanan siber pada pemerintah Kota Cirebon yang Handal dan Profesional.

Misi CirebonKota-CSIRT:

  1. Membangun, mengkoordinasikan, mengelaborasikan, dan mengoperasionalkan system mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada Pemerintah Kota Cirebon;
  2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Pemerintah Kota Cirebon; dan
  3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Pemerintah Kota Cirebon.

Pihak yang Terlibat

CirebonKota-CSIRT melibatkan berbagai pihak dalam operasionalnya, di antaranya:

  • Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon – Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan operasional CirebonKota-CSIRT.
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) – Sebagai pemilik dan pengelola layanan berbasis elektronik yang memanfaatkan layanan CSIRT.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat – Sebagai pengguna layanan yang menerima manfaat dari keamanan sistem yang ditingkatkan.
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) – Sebagai pembina utama yang memberikan arahan dan dukungan teknis bagi CSIRT di tingkat daerah.

Peluncuran

CirebonKota-CSIRT resmi ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 3 November 2021 sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan siber di Kota Cirebon.

Regulasi

Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 291 Tahun 2024 tentang Tim Tanggap Penanganan Insiden Keamanan Informasi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi dalam pengelolaan Sedulur Cirebon meliputi:

  • Pengarah: Sekretaris Daerah
  • Penanggung Jawab: Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  • Ketua: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS)
  • Sekretaris: Sekretaris Dinas
  • Anggota: Pegawai yang menangani insiden siber / teknologi informasi di masing-masing Perangkat Daerah