
SEDULUR Cirebon

Portal Layanan Publik Kota Cirebon
Definisi dan Tujuan
SEDULUR Cirebon adalah portal layanan berbasis elektronik terintegrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik dalam satu platform. Program ini bertujuan untuk:
- Mengintegrasikan berbagai layanan dan informasi yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi ke dalam satu portal terpadu.
- Memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan secara digital.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di Kota Cirebon.
Pihak yang Terlibat
Dalam penyelenggaraan SEDULUR Cirebon, berbagai pihak yang terlibat meliputi:
- Perangkat Daerah sebagai penyedia layanan berbasis elektronik.
- Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengguna layanan.
Peluncuran
Program SEDULUR Cirebon telah diinisiasi sejak tahun 2018 dan mulai digunakan pada tahun 2021. Program ini terus dikembangkan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pengguna.
Regulasi
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2022 tentang Portal Layanan Berbasis Elektronik Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Infrastruktur
Dukungan infrastruktur untuk SEDULUR Cirebon meliputi:
- Penyediaan server yang memadai.
- Integrasi berbagai aplikasi layanan ke dalam portal Sedulur Cirebon.
- Penyediaan jaringan (network) untuk akses aplikasi.
- Penyediaan perangkat keras (hardware) aplikasi.
- Sosialisasi penggunaan aplikasi Sedulur Cirebon kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon.
Selain itu, SEDULUR Cirebon telah terintegrasi dengan berbagai layanan digital di Kota Cirebon, di antaranya E-Tuku, Info Pajak Kota Cirebon, E-BPHTB, JDIH, e-PBB BPHTB, i-Cirebon, Wistakon, E-Wasiat, Kontes Curhat, Lapor (Lapor.go.id), Cirebon Satu Data (CSD), dan SPTPD Online. Dengan adanya integrasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan efisien dalam satu portal.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi dalam pengelolaan SEDULUR Cirebon meliputi:
- Pengarah: Wali Kota Cirebon
- Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah
- Ketua: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS)
- Sekretaris: Sekretaris Dinas
- Administrator Portal Layanan: Pengembang Aplikasi
- Pengelola Layanan: Seluruh Perangkat Daerah