KOTA CIREBON — Setiap pukul 10.00 WIB, suasana di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon berubah sejenak. Dari pengeras suara, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dengan khidmat, menghentikan sejenak aktivitas para pegawai, tamu, dan pengunjung. Mereka berdiri tegap dengan sikap hormat, mengikuti irama lagu yang penuh makna kebangsaan dan mengingatkan kembali pada semangat nasionalisme yang harus terus dijaga.
Pemutaran lagu ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.


Selama dua minggu terakhir, DKIS Kota Cirebon rutin memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Senin hingga Kamis, mengikuti kebijakan yang juga berlaku di seluruh Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, kecamatan, kelurahan, serta sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Pelaksanaannya mengikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu Indonesia Raya diperdengarkan satu stanza melalui pengeras suara tepat pukul 10.00 WIB. Waktu ini dipilih sebagai penghormatan terhadap momen bersejarah ketika proklamasi kemerdekaan pertama kali dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.



Adapun tata cara yang harus dipatuhi selama lagu Indonesia Raya diperdengarkan adalah sebagai berikut:
- Pegawai Wajib Berdiri Tegak
- Semua pegawai yang berada di lokasi diwajibkan untuk menghentikan aktivitas sementara dan berdiri dengan sikap sempurna.
- Namun, bagi pegawai yang tengah menjalankan tugas dalam situasi darurat atau kondisi mendesak, diperbolehkan untuk tetap melanjutkan pekerjaannya.
- Kewajiban untuk Tamu dan Pengunjung
- Setiap tamu atau pengunjung yang berada di lingkungan instansi dianjurkan untuk ikut serta dalam memberikan penghormatan.
- Kondisi Khusus
- Bagi individu yang tidak memungkinkan untuk berdiri, penghormatan dapat dilakukan dengan duduk tegak, meletakkan tangan di paha, serta menjaga pandangan tetap lurus ke depan.
- Tidak mengganggu Pelayanan Publik
- Pelaksanaan kegiatan ini tidak boleh menghambat jalannya kegiatan pemerintahan maupun menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Beberapa manfaat utama yang ingin dicapai melalui kebijakan ini antara lain meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menanamkan kedisiplinan dan penghormatan terhadap simbol negara, dan membangun lingkungan kerja yang lebih nasionalis dan penuh semangat kebersamaan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas administratif semata, tetapi juga membawa dampak yang lebih luas bagi seluruh pegawai dan masyarakat. Dengan pemutaran Indonesia Raya setiap pagi, nilai-nilai kebangsaan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja di Kota Cirebon. Selain itu, juga menjadi sebuah pengingat kolektif akan jati diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Istimewa (DKIS Kota Cirebon)
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota