KOTA CIREBON — Setiap klik, unggahan, atau transaksi online sesungguhnya meninggalkan jejak berupa data pribadi. Mulai dari sekadar mengisi formulir, berbelanja di e-commerce, hingga menggunakan media sosial, kita sedang membagikan informasi yang sangat berharga. Jika tidak dijaga dengan baik, data ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fenomena big data bahkan menjadikan informasi pribadi sebagai komoditas baru. Data kini bisa dipertukarkan, diperdagangkan, hingga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis maupun kejahatan siber. Karena itu, melindungi data pribadi sama pentingnya dengan menjaga identitas diri.
Apa Itu Data Pribadi?
Setiap orang memiliki data pribadi yang melekat sejak lahir hingga akhir hayat. Mulai dari identitas dasar seperti nama, alamat, dan tanggal lahir, hingga informasi yang lebih sensitif seperti nomor rekening, sidik jari, riwayat kesehatan, bahkan catatan keuangan. Data ini adalah bagian dari hak privasi setiap warga negara.
Hak privasi sendiri telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Artinya, privasi bukan sekadar “hak milik”, tetapi juga bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara.
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya. Definisi ini mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik langsung maupun tidak langsung.
Ancaman Kebocoran Data
Risiko terbesar dari lemahnya perlindungan data adalah kebocoran. Data dari perusahaan keamanan siber Surfshark menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-3 dunia dengan jumlah kebocoran data terbanyak pada kuartal III tahun 2022, di mana tercatat 12,74 juta akun di tanah air mengalami kebocoran data. Angka ini menjadi alarm keras bahwa ancaman siber di Indonesia sangat tinggi. Data pribadi yang bocor bisa menimbulkan berbagai masalah serius, baik bagi individu maupun perusahaan.
- Pencurian Identitas (Identity Theft)
Data yang bocor bisa dipakai orang lain untuk berpura-pura menjadi kita. Misalnya, menggunakan nomor KTP atau NPWP untuk membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik asli. Akibatnya, korban bisa terlilit utang yang bukan miliknya.
- Penipuan dan Kejahatan Siber
Nomor telepon atau alamat email yang jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab sering disalahgunakan untuk penipuan, seperti phishing, penawaran investasi bodong, atau undangan palsu. Modus-modus ini makin canggih dan seringkali sulit dibedakan dari komunikasi resmi.
- Kerugian Finansial
Kebocoran data rekening atau kartu kredit dapat langsung berujung pada pembobolan keuangan. Bahkan data sederhana seperti alamat rumah dan nomor telepon bisa menjadi pintu masuk ke tindak kriminal, misalnya penipuan COD (cash on delivery) atau pemerasan.
- Eksploitasi Data Pribadi
Informasi sensitif seperti rekam medis atau data biometrik bisa disalahgunakan untuk tujuan ilegal, mulai dari jual beli data hingga eksploitasi di pasar gelap. Data yang bocor juga sering diperdagangkan di forum-forum ilegal di dunia maya.
- Kerugian Reputasi
Kebocoran data tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perusahaan atau lembaga. Reputasi instansi bisa hancur ketika data konsumennya tersebar, menimbulkan hilangnya kepercayaan publik.
Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi
Awalnya, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi. Pengaturannya diatur secara umum dan terpisah di berbagai undang-undang, seperti UU ITE, UU Perbankan, UU Administrasi Kependudukan, hingga UU Perlindungan Konsumen.
Namun, kesadaran akan pentingnya melindungi privasi dan menjaga keamanan data pribadi di era digital mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, UU ini hadir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah cara kita dalam mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mentransfer data.
UU PDP memberikan perlindungan hukum yang jelas sekaligus menetapkan 9 hak utama bagi setiap pemilik data pribadi, yaitu:
- Hak mendapat kejelasan atas penggunaan data pribadi.
- Hak mengubah data pribadi agar akurat.
- Hak mengakses dan memperoleh salinan data pribadi.
- Hak menghapus data pribadi.
- Hak membatalkan persetujuan pemrosesan data pribadi.
- Hak mengajukan keberatan atas pemrosesan data secara otomatis.
- Hak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi.
- Hak menggugat dan menerima ganti rugi.
- Hak mendapatkan dan menggunakan data pribadi tentang dirinya.
Hak-hak tersebut menjadi landasan agar setiap individu tetap memiliki kendali penuh atas data pribadinya, sekaligus sebagai instrumen hukum untuk melawan penyalahgunaan data.
Cara Melindungi Data Pribadi secara Mandiri

Selain mengandalkan regulasi, kesadaran individu menjadi benteng pertama perlindungan data. Beberapa langkah sederhana berikut bisa dilakukan:
- Gunakan kata sandi yang kuat dan ubah secara berkala: Kombinasikan huruf besar, kecil, angka, dan simbol agar sulit ditebak. Dengan mengganti password secara rutin, risiko peretasan bisa ditekan.
- Gunakan kata sandi berbeda untuk tiap akun: Jangan menggunakan password yang sama untuk semua akun. Jika satu akun diretas, akun lain tetap aman.
- Batasi informasi pribadi di media sosial: Tidak semua hal perlu diumbar. Hindari menampilkan nomor telepon, alamat rumah, atau data sensitif lain di profil terbuka.
- Periksa alamat URL sebelum mengklik tautan: Banyak modus penipuan dilakukan lewat email atau situs palsu (phishing). Pastikan alamat situs benar sebelum memasukkan data.
- Cermati izin akses aplikasi: Saat menginstal aplikasi baru, teliti apakah izin aksesnya wajar. Jangan izinkan aplikasi membaca kontak, lokasi, atau kamera jika tidak relevan.
- Atur pengaturan privasi di media sosial: Tentukan siapa yang bisa melihat postingan, foto, dan informasi pribadi Anda. Dengan begitu, data tidak terbuka untuk semua orang.
- Hindari membagikan data saat memakai Wi-Fi publik: Jaringan publik rawan disusupi peretas. Sebaiknya gunakan VPN atau jaringan pribadi saat harus melakukan transaksi penting.
Kolaborasi Jaga Privasi: Pemerintah, Perusahaan, dan Kita
Perlindungan data pribadi di Indonesia tidak bisa hanya dibebankan pada masyarakat semata, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menyediakan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak warga negara. Selain menyusun regulasi, pemerintah juga berperan dalam membentuk lembaga pengawas yang akan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan efektif. Di samping itu, berbagai program literasi digital, sosialisasi keamanan data, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi terus digalakkan agar kesadaran publik semakin tumbuh.
Sementara itu, perusahaan dan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga data masyarakat yang mereka kelola. Hal ini mencakup penerapan standar keamanan informasi yang sesuai dengan regulasi, melakukan audit dan pemeliharaan sistem secara rutin, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan data. Perusahaan juga diharapkan memberikan pemberitahuan kepada pengguna jika terjadi insiden kebocoran data, serta hanya mengumpulkan informasi yang relevan dan benar-benar dibutuhkan. Dengan cara ini, hak pengguna tetap terlindungi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang disediakan.
Dengan hadirnya UU PDP, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam melindungi hak privasinya. Namun, tanpa kesadaran dan langkah preventif dari masing-masing individu, perlindungan data pribadi tidak akan pernah benar-benar efektif. Karena itu, mari bersama-sama menjaga privasi agar tetap aman di era digital.
Referensi:
- Databoks. (2022). 10 Negara dengan Kasus Kebocoran Data Terbanyak (Kuartal III-2022). Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/3f6a7dc0c5d0b7e/indonesia-masuk-3-besar-negara-dengan-kasus-kebocoran-data-terbanyak-dunia.
- Hukum Online. (2022). Wajib Tahu, Ini 9 Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-pemilik-data-pribadi-lt637870f3686aa/.
- Inixindo. (t.t). Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi, Sepenting Apa?. Diakses dari https://inixindojogja.co.id/cara-menjaga-keamanan-data-pribadi/.
- Kurnianingrum, T., P. (2020). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Kajian, 25(3), 197-216.
- Kusnadi, S., A., & Wijaya, A., U. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi sebagai Hak Privasi. Jurnal Al-Wasath, 2(1), 19-32.
- Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261-279.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penulis: Elsi Yuliyanti
Olah Grafis: Dennita (Siswa PKL SMK Negeri 1 Gunung Jati)
Penyunting: Linda Suminar
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota