KOTA CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon menggelar Desk E-Walidata Tahun 2025 pada Selasa (14/1/2025), bertempat di Ruang Gostrawala Bappelitbangda. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, serta staf pengelola Cirebon Satu Data dari 32 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Herlinah, AKS, selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappelitbangda. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa E-Walidata merupakan salah satu proses penting dalam sub-modul informasi pembangunan daerah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“E-Walidata bukan hanya alat pengelola data, tetapi juga fondasi yang menjamin validitas informasi untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Herlinah menekankan bahwa validitas data memainkan peran krusial dalam mendukung pengambilan kebijakan yang tepat. “Tujuan dari E-Walidata adalah memastikan setiap data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah bersifat akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

E-Walidata (Elektronik Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola, memvalidasi, dan menyebarluaskan data terkait pembangunan daerah. Sistem ini bertujuan untuk menjamin akurasi dan keterbukaan data dalam perencanaan pembangunan, yang menjadi dasar penting bagi pengambilan kebijakan yang tepat.
E-Walidata beroperasi di bawah payung hukum yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Regulasi ini memastikan bahwa data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan berbasis bukti.

Pada kesempatan Desk E-Walidata ini, para peserta menyepakati daftar data E-Walidata tahun 2025 berdasarkan capaian tahun 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bappelitbangda selaku Koordinator Forum Satu Data.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk mendapatkan bimbingan teknis dalam penginputan data ke SIPD sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Setiap perangkat daerah dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan urusan Perangkat Daerah masing-masing untuk selanjutnya melakukan desk penginputan data capaian tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan pendampingan dari perwakilan Bidang Sektoral Bappelitbangda.
Pada tahun 2023, total data yang disepakati mencapai 4.467 data, dengan rincian keterisian 2.734 data untuk tahun 2022 dan 2.910 data untuk tahun 2023. Sementara itu, penginputan data capaian tahun 2024 dimulai sejak kegiatan ini dilaksanakan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 30 Januari 2025.
Kegiatan ini mencerminkan tekad Pemerintah Kota Cirebon untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan menghadirkan data yang andal, terkini, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. E-Walidata menjadi elemen penting dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah di Kota Cirebon lebih terarah dan didasarkan pada data yang valid.
Sementara itu, DKIS Kota Cirebon memegang peran sentral dalam mengintegrasikan pengelolaan data dan teknologi, sehingga dapat mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.
Penulis: Ahmad Dwi Ramadhan
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Ahmad Dwi Ramadhan
Penyelenggara Bidang Statistik Sektoral
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota