Skip to content

LAPOR! Platform Inovatif untuk Pengaduan dan Aspirasi Rakyat

KOTA CIREBON — Banyaknya layanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk masyarakat sering kali masih memiliki kekurangan atau kelemahan. Hal ini kerap memicu keluhan atau pengaduan dari masyarakat kepada instansi terkait.

Sebagai solusi, masyarakat kini dapat memanfaatkan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR!), sebuah platform nasional yang dirancang untuk mempermudah penyampaian keluhan atau pengaduan terkait pelayanan publik tertentu.

Apa itu Aplikasi LAPOR!?

LAPOR! adalah sistem pengelolaan pengaduan masyarakat berbasis teknologi yang mengintegrasikan seluruh instansi pemerintah ke dalam satu platform. Aplikasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Melalui LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan mengenai berbagai layanan publik dengan mudah dan cepat. Sistem ini juga memungkinkan instansi pemerintah untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan secara terintegrasi, sehingga mempercepat proses penyelesaian masalah.

Aplikasi ini dapat diakses melalui berbagai saluran, yaitu:

  • Website: www.lapor.go.id
  • SMS: 1708
  • Email
  • Aplikasi mobile yang tersedia untuk smartphone

Alur Kerja Aplikasi LAPOR!

  1. Pelaporan: Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui berbagai media, termasuk situs web, SMS, atau aplikasi mobile. Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan informasi. Laporan kemudian diteruskan ke instansi K/L/D terkait dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah laporan diterima.
  2. Tindak Lanjut Pelaporan: Laporan yang telah diteruskan akan dipublikasikan, dan pelapor akan menerima notifikasi. Instansi K/L/D memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah tindak lanjut atas laporan tersebut. Setelah tindak lanjut dirumuskan, informasi akan disampaikan kepada pelapor melalui halaman tindak lanjut laporan.
  3. Penutupan Laporan: Laporan dianggap selesai jika tindak lanjut telah diberikan oleh instansi K/L/D dan telah berjalan sepuluh hari kerja tanpa ada balasan lebih lanjut dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut laporan.

Fitur Utama Aplikasi LAPOR!

  • Tracking ID: Setiap laporan dilengkapi dengan kode unik untuk memudahkan pelapor menelusuri status laporan mereka.
  • Anonim dan Rahasia: Fitur anonim memungkinkan pelapor untuk merahasiakan identitas, sementara fitur rahasia membatasi akses laporan hanya untuk pelapor dan instansi terkait. Fitur ini sangat bermanfaat untuk isu sensitif dan privat.
  • Peta dan Kategorisasi: Laporan dapat dilabeli dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan, dan institusi terkait. Informasi ini memudahkan pemerintah dan masyarakat memantau isu dari berbagai sudut pandang. Fitur peta LAPOR! pernah digunakan sebagai pusat informasi banjir di Jakarta pada tahun 2012 dan 2014.
  • Opini Kebijakan: Fitur ini memungkinkan instansi pemerintah untuk menjaring pendapat masyarakat terkait kebijakan tertentu, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.

Tata Cara Melapor yang Baik

  1. Sampaikan laporan melalui situs www.lapor.go.id, SMS 1708, aplikasi mobile, atau Twitter.
  2. Uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis.
  3. Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan.
  4. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  5. Lampirkan bukti pendukung jika tersedia.
  6. Gunakan tagar #LAPOR apabila melapor melalui Twitter.

Dengan adanya aplikasi LAPOR!, masyarakat Kota Cirebon dapat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengaduan yang transparan dan terstruktur.