CIREBON- Banyaknya pelayanan publik pada berbagai bidang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, tak jarang memiliki kekurangan menyampaiaatau kelemahan sehingga memicu pengaduan masyarakat kepada instansi terkait.
Solusi dari persoalan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan mengenai kekurangan dan kelemahan dari pelayanan publik yang ada.
Aplikasi LAPOR yakni Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR) merupakan aplikasi yan dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik tertentu.
Aplikasi LAPOR ini memiliki beberapa saluran komunikasi yaitu dapat diakses melalui website www.lapor.go.id., sms, email, dan aplikasi mobile pada smartphone.
Alur kerja aplikasi LAPOR ini yakni :
1. Pelaporan
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
2. Tindak Lanjut Pelaporan
LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.
3. Penutupan Laporan
Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.
Beberapa Fitur pada aplikasi yang dapat digunakan yaitu :
a. Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu laporan.
b. Anonim dan Rahasia. Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan sangat privat.
c. Peta dan Kategorisasi. Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang. Peta LAPOR! dipergunakan sebagai pusat informasi banjir pada saat bencana banjir besar Jakarta di tahun 2012 dan 2014 sebagai rujukan dalam rangka penyaluran bantuan kepada para korban.
d. Opini Kebijakan. Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.
Sementara untuk tata cara melapor yang baik sebagai berikut :
1. Sampaikan laporan melalui situs www.lapor.go.id, SMS 1708, Mobile Apps atau Twitter.
2. Uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis.
3. Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan
4. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
5. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia
6. Sertakan tagar #LAPOR apabila mengadu via twitter