KOTA CIREBON — Menorehkan prestasi dalam pengelolaan aset daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon berhasil meraih Juara 2 dalam kategori Ketepatan Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan ini diberikan dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025) di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan ketepatan dalam menyusun serta menyampaikan dokumen RKBMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., MM.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) merupakan dokumen perencanaan yang berisi daftar kebutuhan barang milik daerah dalam suatu periode tertentu. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset daerah guna memastikan penggunaan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien. Penyusunan RKBMD bertujuan untuk menyediakan barang milik daerah sesuai dengan kebutuhan nyata dan prioritas pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan aset agar tidak terjadi pemborosan, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Penyusunan RKBMD memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, pengelolaan aset daerah juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur penyusunan, penggunaan, pemanfaatan, serta penghapusan barang milik daerah. Selanjutnya, secara lebih teknis, penyusunan RKBMD mengikuti aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah dikelola secara tertib.
Kepala DKIS Kota Cirebon, mengapresiasi kerja keras tim yang telah memastikan penyusunan dan penyampaian RKBMD berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Kami tidak hanya berusaha memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap perencanaan aset benar-benar memberikan manfaat bagi efektivitas kerja pemerintahan. Prestasi ini menunjukkan bahwa dengan kedisiplinan dan koordinasi yang baik, kita bisa mengelola barang milik daerah secara lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang yang diadakan bukan hanya tepat guna, tetapi juga selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan. Dengan perencanaan yang matang, kita bisa menghindari pengadaan yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan aset yang sudah ada,” tambahnya.
Ia pun berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh Perangkat Daerah untuk semakin disiplin dalam penyusunan dan penyampaian RKBMD.
“Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. Semoga ini juga menjadi pemacu semangat bagi Perangkat Daerah lain untuk bersama-sama menciptakan tata kelola aset yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: R Wisnu Nata Kusuma
Penyelenggara Sekretariat
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota