Menu

Bidang Layanan E-Government

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan tata kelola e-government, pengembangan ekosistem e-government serta pengembangan aplikasi.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang layanan e-government.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas bidang layanan e-government.
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas bidang layanan e-government.
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang layanan e-government.
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang layanan e-government.
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis bidang layanan e-government.
  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas bidang layanan e-government.
  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang layanan e-government.
  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang layanan e-government.
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Koordinator

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Layanan E-Government dibantu oleh:

Sub Koordinator Tata Kelola E-Government

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup tata kelola egovernment.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup tata kelola e-government.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup tata kelola e-government.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup tata kelola e-government meliputi pelaksanaan penatalaksanaan dan pengawasan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah serta pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO).
  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup tata kelola e-government.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pengelolaan Pusat Data

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengelolaan pusat data.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengelolaan pusat data.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengelolaan pusat data.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan pusat data meliputi pelaksanaan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan pusat data pemerintah daerah kota, penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Kota, pengembangan dan pengelolaan ekosistem kota cerdas dan kota cerdas serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem SPBE.
  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan pusat data.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengembangan aplikasi.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengembangan aplikasi.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengembangan aplikasi.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengembangan aplikasi meliputi pelaksanaan sistem keamanan informasi, data dan informasi elektronik, pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik serta pengembangan dan pengelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi pemerintah daerah.
  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengembangan aplikasi.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Pegawai

Pegawai yang ditugaskan di Bidang Layanan E-Government sebanyak 13 (tiga belas) orang.

Struktural
0
Fungsional
0
Pelaksana
0
Non ASN
0