Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas dalam pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia Aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, protokol, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja sekretariat.

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas.

  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas sekretariat Dinas.

  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.

  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.

  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas.

  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas.

  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas.

  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas.

  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian dan Sub Koordinator

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat dibantu oleh:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas.

Fungsi

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  3. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  4. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  5. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  7. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.

Fungsi

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan.

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan.

  3. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan.

  4. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan.

  5. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Program dan Pelaporan.

  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan.

  7. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Keuangan

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup keuangan.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup keuangan.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup keuangan.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan meliputi pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan, pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan keuangan, pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Pegawai

Pegawai yang ditugaskan di Sekretariat sebanyak 17 (tujuh belas) orang.

Struktural
0
Fungsional
0
Pelaksana
0
Non ASN
0