*Sosialisasi Penataan Penggunaan Frekuensi Radio (HT)*
Pada Tanggal 28 Juni 2022, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mengadakan Sosialisasi Penataan Penggunaan Frekuensi Radio (HT)
Oleh Balai Monitor Provinsi Jawa Barat dan Orari Kota Cirebon. Pada kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memanfaatkan Frekuensi Radio (HT) diantaranya, perhotelan dan mall.
Pada kesempatan ini juga Balai Monitor memaparkan mengenai sistem registrasi yang dapat mempermudah pihak-pihak yang akan melakukan pendaftaran terhadap perangkat Radio Telekomunikasinya (HT), mereka juga telah menyediakan saluran pelayanan, perijinan, gangguan dan konsultasi melalui Whatsapp pada nomer 0811-8225-666.
Sementara itu Orari Kota Cirebon memberikan sosialisasi mengenai pemanfaatan frekuensi radio dan dampak dari penggunaan perangkat radio telekomunikasi ilegal.