DPRD DIY Kunjungi DKIS Kota Cirebon untuk Gali Praktik Pengelolaan Informasi Publik

KOTA CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon pada Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pansus BA 11 Tahun 2025 dalam menggali referensi untuk menyusun rekomendasi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Informasi Publik.

Rombongan DPRD DIY yang dipimpin oleh Purwanto, S.T., selaku Ketua Pansus BA 11 Tahun 2025, disambut oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), bersama Subkoordinator PIKP serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DKIS Kota Cirebon. Pertemuan berlangsung di Aula Lantai 2 DKUKMPP dan diisi dengan diskusi terbuka seputar strategi dan praktik keterbukaan informasi yang dijalankan di Kota Cirebon.

“Maksud kami melakukan kunjungan kerja ini pertama adalah silaturahmi. Selain itu, dalam rangka mencari referensi untuk pengawasan pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Informasi Publik, sehingga apa-apa yang akan kami lakukan dalam rekomendasi nanti terkait keterbukaan publik menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Purwanto.

Plt. Kabid PIKP, Dodi Solihudin, ST., MT., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD DIY yang menjadikan Kota Cirebon sebagai salah satu tujuan kunjungan. “Selamat datang di Kota Cirebon. Kami merasa terhormat mendapat kunjungan ini, karena dalam hal keterbukaan informasi publik, kami juga banyak belajar dari daerah lain, termasuk DIY yang sudah sangat maju,” ujarnya.

Dodi memaparkan bahwa Kota Cirebon sejak tahun 2021 telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterbukaan informasi publik. Berangkat dari predikat Kota Menuju Informatif, Kota Cirebon secara berturut-turut meraih status Kota Informatif pada 2022, 2023, dan 2024 dari Komisi Informasi Pusat.

“Capaian ini tentu bukan hasil instan, tapi bagian dari kerja sama banyak pihak yang terus berkomitmen pada transparansi dan pelayanan publik,” jelasnya.

Dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi pijakan utama dalam mendorong pelayanan informasi yang lebih tertib, efisien, dan inklusif. Di samping itu, peningkatan kapasitas PPID Pelaksana serta pemanfaatan aplikasi digital menjadi strategi penguatan yang terus dikembangkan.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang dimiliki pemerintah dapat diakses dengan mudah, dan prosesnya bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Dodi.

Komisi Informasi Kota Cirebon juga aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 107 badan publik di Kota Cirebon, meliputi SKPD, instansi vertikal, hingga partai politik. “Monitoring tahunan ini penting agar seluruh badan publik terus memperbaiki diri. Kami ingin memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti hanya di level regulasi, tetapi sampai pada pelaksanaan yang menyentuh masyarakat,” ujar Dodi.

Pertemuan ditutup dengan diskusi hangat dan pertukaran informasi dua arah. Bagi Kota Cirebon, kepercayaan sebagai rujukan keterbukaan informasi publik menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, sementara bagi DPRD DIY, kunjungan ini menjadi salah satu bahan penting dalam memperkaya penyusunan rekomendasi kebijakan di daerahnya.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Aam Amanah (Mahasiswa Magang Universitas Swadaya Gunung Jati)

Penyelenggara Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota