Era Digital, Era Keterbukaan: Mengapa Informasi Publik Harus Mudah Diakses?

KOTA CIREBON — Di era digital yang berkembang pesat, keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan mendasar dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kemajuan teknologi memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dengan lebih cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan program pemerintah secara daring.

Namun, meskipun akses informasi semakin luas, tantangan tetap ada dalam memastikan bahwa setiap individu dapat memanfaatkan informasi dengan baik dan akurat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik harus didukung dengan regulasi yang jelas serta infrastruktur digital yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Keterbukaan informasi publik tidak hanya berperan dalam meningkatkan transparansi, tetapi juga menjadi alat yang efektif dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketika informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan proyek pemerintah dapat diakses oleh masyarakat, potensi tindakan koruptif dapat diminimalisir melalui pengawasan publik.

Berdasarkan laporan Transparency International, negara-negara dengan tingkat keterbukaan informasi yang tinggi cenderung memiliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang lebih baik. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.

Di Kota Cirebon, Pemerintah Daerah telah mendukung keterbukaan informasi publik dengan menetapkan payung hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di antaranya:

  1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon;
  2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
  3. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; dan
  4. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon.

Selain menyediakan payung hukum tersebut, Pemerintah Kota Cirebon menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diraih.

Pada tahun 2020 hingga 2021, Kota Cirebon mendapatkan penghargaan sebagai “Kota Menuju Informatif”, dan pada tahun 2023 serta 2024, Kota Cirebon berhasil meraih penghargaan sebagai “Kota Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Jawa Barat.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Komisi Informasi Kota Cirebon terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan meluncurkan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Berbasis Elektronik (E-Monev) pada 9 Agustus 2024. Aplikasi ini dirancang untuk memantau dan mengevaluasi berbagai aspek pelayanan informasi publik secara digital, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang disediakan oleh badan publik.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berupaya memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif setiap tahunnya.

Penulis: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Olah Grafis: Elsi Yuliyanti

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota