Skip to content

Hoax: Pengertian, Dampak, dan Upaya Pencegahan

KOTA CIREBON — Hoax adalah istilah yang merujuk pada ketidakbenaran suatu informasi atau berita bohong. Berita hoax seringkali dibuat untuk menciptakan kebingungan, kecemasan, atau bahkan konflik dalam masyarakat. Berikut adalah ciri-ciri penyebaran berita hoax:

  1. Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan, atau pemujaan.
  2. Sumber informasi tidak jelas, sehingga tidak ada pihak yang dapat dimintai klarifikasi atau tanggung jawab.
  3. Pesan bersifat sepihak, yang hanya menyerang atau membela tanpa dasar yang jelas.
  4. Mencatut nama tokoh berpengaruh untuk menarik perhatian.
  5. Menggunakan media dengan nama yang menyerupai media terkenal, sehingga terlihat lebih meyakinkan.
  6. Memanfaatkan fanatisme, baik atas nama ideologi maupun agama.
  7. Judul atau pengantar tidak sesuai dengan isi berita.
  8. Tampilan atau judul bersifat provokatif, memancing emosi pembaca.
  9. Meminta pembaca untuk membagikan atau memviralkan informasi tersebut.

Dampak Penyebaran Berita Hoax

Penyebaran berita hoax memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah ketidakmampuan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Ketika informasi yang diterima tidak akurat, masyarakat kesulitan dalam membuat keputusan yang tepat. Hal ini semakin diperparah dengan meningkatnya rasa saling curiga dan permusuhan di antara individu maupun kelompok dalam masyarakat.

Selain itu, berita hoax seringkali menimbulkan opini yang salah terhadap fakta. Akibatnya, cara pandang individu atau kelompok dapat dipengaruhi secara negatif. Dampak ini tidak hanya berhenti di tingkat individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan eskalasi konflik dan kerusuhan yang lebih luas. Dalam skala sosial, penyebaran hoax juga dapat memicu munculnya pengelompokan dan radikalisme di masyarakat.

Lebih jauh lagi, proses integrasi keindonesiaan, yang sering disebut sebagai imagined community, dapat terancam oleh gerakan radikalisme baru yang berkembang akibat penyebaran hoax. Di sisi lain, industri media konvensional juga mengalami dampak negatif, karena semakin banyak orang yang memilih untuk mengakses berita-berita hoax yang lebih mudah dijangkau. Tidak jarang pula, pemerintah menjadi sasaran utama penyebaran berita hoax, sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap kinerja pemerintah di mata masyarakat.

Upaya Pencegahan Penyebaran Berita Hoax

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • UU ITE menjadi payung hukum untuk aktivitas di dunia maya.
    • Larangan di dunia nyata diperluas ke dunia maya.
    • UU ITE direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016 untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
    • Masyarakat dapat melaporkan konten hoax melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau situs web http://trustpositif.kominfo.go.id.
    • Pasal 40 Ayat 2a: Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang dilarang.
    • Pasal 40 Ayat 2b: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses terhadap konten terlarang.
  2. Peran Humas dan Komunikasi Pemerintah
    • Mendorong humas dan Kominfo menjadi produsen konten digital yang kredibel.
    • Mengembangkan komunikasi dialogis di media sosial untuk mengajak masyarakat berkomunikasi secara rasional dan produktif.
    • Menggunakan pendekatan yang cerdas dan kreatif dalam menyampaikan informasi.
    • Humas harus luwes, komunikatif, namun tetap tegas dalam mengelola informasi.
    • Berkoordinasi dengan berbagai elemen pemerintahan untuk menyampaikan informasi yang akurat.
    • Mengomunikasikan fakta tanpa terlibat dalam perdebatan yang tidak produktif.
    • Mengatur dan mengawasi isu-isu komunikasi dengan respons cepat terhadap penyebaran hoax.
  3. Upaya Masyarakat dalam Mengatasi Hoax
    • Berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
    • Memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya dengan memeriksa sumbernya.
    • Tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang memiliki judul provokatif atau bombastis.
    • Mengedukasi diri sendiri mengenai literasi digital untuk memahami cara kerja media dan mengenali ciri-ciri hoax.
    • Melaporkan berita yang diduga hoax kepada pihak berwenang atau platform media terkait.
    • Menghindari keterlibatan emosional saat membaca berita yang memancing emosi.
    • Berpikir kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
    • Mendukung kampanye melawan hoax yang sering digalakkan oleh pemerintah atau komunitas lokal.

Berita hoax merupakan ancaman serius bagi masyarakat, media, dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk mencegah dan meminimalkan dampak dari berita hoax. Langkah-langkah preventif seperti penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan pengelolaan informasi yang baik sangat penting untuk menjaga integritas informasi di era digital.

Sumber: PWI Kota Cirebon