Skip to content

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengelolaan domain, penatalaksanaan dan pengawasan serta sistem jaringan informatika.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Koordinator

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dibantu oleh:

Sub Koordinator Pengelola Domain

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengelolaan domain.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengelolaan domain.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengelolaan domain.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan domain meliputi pelaksanaan pendaftaran nama domain Pemerintah Daerah Kota.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan domain.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Penatalaksanaan dan Pengawasan

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup penatalaksanaan dan pengawasan.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup penatalaksanaan dan pengawasan.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup penatalaksanaan dan pengawasan.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup penatalaksanaan dan pengawasan meliputi pelaksanaan penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan sub domain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup penatalaksanaan dan pengawasan.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sistem Jaringan Informatika

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup sistem jaringan informatika.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup sistem jaringan informatika.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup sistem jaringan informatika.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup sistem jaringan informatika meliputi penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah Kota.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup sistem jaringan informatika.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Pegawai

Pegawai yang ditugaskan di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebanyak 13 (tiga belas) orang.

Struktural
0
Fungsional
0
Pelaksana
0
Non ASN
0