Menu

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang persandian dan keamanan informasi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan persandian, keamanan informasi serta layanan keamanan informasi.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;

  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Koordinator

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dibantu oleh:

Sub Koordinator Persandian

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup persandian.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup persandian.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup persandian.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup persandian meliputi pelaksanaan operasionalisasi jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah Kota.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup persandian.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Keamanan Informasi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup keamanan informasi.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup keamanan informasi.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup keamanan informasi.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup keamanan informasi meliputi pelaksanaan penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah Kota, pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kota berbasis elektronik dan non elektronik.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup keamanan informasi.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sub Koordinator Layanan Keamanan Informasi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup layanan keamanan informasi.

  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup layanan keamanan informasi.

  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup layanan keamanan informasi.

  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup layanan keamanan informasi meliputi pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi pemerintah Daerah Kota serta penyediaan layanan keamanan informasi pemerintah Daerah Kota.

  6. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup layanan keamanan informasi.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Pegawai

Pegawai yang ditugaskan di Bidang Persandian dan Keamanan Informasi sebanyak 11 (sebelas) orang.

Struktural
0
Fungsional
0
Pelaksana
0
Non ASN
0