Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengelolaan dan layanan informasi, pengelolaan komunikasi serta hubungan masyarakat.

Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Koordinator
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dibantu oleh:
Sub Koordinator Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik
- Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengelolaan dan layanan informasi publik.
- Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengelolaan dan layanan informasi publik.
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan dan layanan informasi publik meliputi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik, monitoring opini dan aspirasi publik, pelayanan informasi publik, penguatan tata kelola komisi informasi di daerah kota, penyediaan/pengadaan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik pemerintah Daerah Kota.
- Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan dan layanan informasi publik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi Publik
- Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup pengelolaan komunikasi publik.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengelolaan komunikasi publik.
- Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup pengelolaan komunikasi publik.
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan komunikasi publik meliputi pelaksanaan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah, pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik, pengelolaan media komunikasi publik, manajemen komunikasi krisis serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
- Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup pengelolaan komunikasi publik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Kemitraan Komunikasi
- Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup kemitraan komunikasi.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kemitraan komunikasi.
- Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kemitraan komunikasi.
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup kemitraan komunikasi meliputi pelaksanaan layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan serta penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas.
- Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan lingkup kemitraan komunikasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Pegawai
Pegawai yang ditugaskan di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebanyak 24 (dua puluh lima) orang.
Pojok PIKP
Kabar terkini dari Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
DPRD DIY Kunjungi DKIS Kota Cirebon untuk Gali Praktik Pengelolaan Informasi Publik

Bangun Kolaborasi Digital, DKIS Kota Cirebon Gelar Forum Bersama Pegiat Media Sosial

Sarasehan FK-KIM Kota Cirebon Hadirkan Diskominfo Jabar, Perkuat Sinergi Komunikasi Publik

DKIS Kota Cirebon Gelar Evaluasi Kegiatan 2024 dan Pemaparan Inovasi Strategis 2025

Media Gathering 2025: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemkot Cirebon bersama Insan Media

Diskominfo Kota Cimahi Dalami SPBE, Smart City, dan Peran Komisi Informasi bersama DKIS Kota Cirebon
