Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSSN

Layanan Sertifikasi Elektronik Resmi

Definisi dan Tujuan

Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSSN adalah layanan sertifikasi elektronik resmi yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk menjamin keaslian, keutuhan, dan keabsahan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penerapan TTE BSSN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon bertujuan untuk:

  • Mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan tanpa kertas (paperless);

  • Menjamin keamanan informasi dan kepastian hukum terhadap dokumen elektronik pemerintahan;

  • Mempercepat proses layanan administrasi dan pengambilan keputusan;

  • Mendukung transformasi digital serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Cirebon.

Pihak yang Terlibat

Dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik BSSN, pihak-pihak yang terlibat meliputi:

  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;

  • Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon selaku koordinator teknis dan verifikator tanda tangan elektronik;

  • Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon;

  • Pejabat Penandatangan Dokumen Elektronik (Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat berwenang lainnya);

  • Operator dan admin sistem aplikasi pendukung layanan elektronik.

Peluncuran dan Implementasi

Penerapan Tanda Tangan Elektronik BSSN di Pemerintah Kota Cirebon dimulai sejak tahun 2021. Penerapannya dilaksanakan sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pemerintahan dan terus dikembangkan seiring dengan peningkatan layanan administrasi berbasis elektronik, termasuk pada surat menyurat dinas, keputusan kepala daerah, dan dokumen resmi lainnya.

Regulasi

Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik BSSN di Kota Cirebon berlandaskan pada regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

  • Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Pemerintahan Daerah Kota Cirebon

  • Kebijakan internal Pemerintah Kota Cirebon mengenai tata naskah dinas dan layanan elektronik

  • Keputusan Walikota Pembentukan Tim HelpDesk Tanda Tangan Elektronik

  • Keputusan Walikota Penunjukkan Verifikator Tanda Tangan Elektronik

Infrastruktur Pendukung

Infrastruktur yang mendukung implementasi TTE BSSN di Kota Cirebon meliputi:

  • Integrasi aplikasi TTE dengan sistem informasi dan aplikasi pemerintahan daerah;

  • Server dan jaringan komunikasi data yang dikelola oleh DKIS Kota Cirebon;

  • Sertifikat elektronik BSSN bagi pejabat penandatangan;

  • Peningkatan kapasitas SDM melalui sosialisasi dan pelatihan penggunaan TTE.

Struktur Pengelolaan

Struktur pengelolaan Tanda Tangan Elektronik BSSN di Pemerintah Kota Cirebon melibatkan:

  • Penanggung Jawab: Wali Kota Cirebon;

  • Koordinator: Sekretaris Daerah Kota Cirebon;

  • Pengelola Teknis: Kepala DKIS Kota Cirebon;

  • Admin TTE: Tim teknis pada DKIS dan perangkat daerah terkait;

  • Pengguna: Pejabat dan aparatur sipil negara yang telah memiliki sertifikat elektronik.

Manfaat dan Dampak

Penerapan Tanda Tangan Elektronik BSSN memberikan manfaat nyata, antara lain:

  • Percepatan proses administrasi pemerintahan;

  • Pengurangan biaya operasional dan penggunaan kertas;

  • Peningkatan keamanan dokumen resmi pemerintah;

  • Meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Smart Governance, Pemerintah Kota Cirebon terus mengembangkan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik BSSN agar semakin optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, aman, dan berbasis digital.

Terakhir diperbarui: 8 Oktober 2026