BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Tugas dan Fungsi


1). Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. 

2). Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta kemitraan dan komunikasi media.

3). Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;

g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;dan

h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4). Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599