STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA CIREBON
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan, struktur organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon adalah sebagai berikut.

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, terdiri atas:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat Dinas, membawahkan:
a) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b) Subbagian Program dan Pelaporan;
3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
4. Bidang Layanan Pemerintah Digital;
5. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
6. Bidang Statistik Sektoral;
7. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
8. UPT; dan
9. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.