Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan, struktur organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon adalah sebagai berikut.

Susunan Organisasi Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik, terdiri atas:
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat
Dinas, membawahkan:
a) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b) Subbagian Program dan Pelaporan;
3. Bidang
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
4. Bidang
Layanan Pemerintah Digital;
5. Bidang
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
6. Bidang
Statistik Sektoral;
7. Bidang
Persandian dan Keamanan Informasi;
8. UPT; dan
9. Kelompok
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.