BIDANG LAYANAN PEMERINTAH DIGITAL
Tugas dan Fungsi
1). Bidang Layanan Pemerintah Digital dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
2). Kepala Bidang Layanan Pemerintah Digital mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup Komunikasi Informatika khususnya sub urusan aplikasi informatika meliputi tata kelola pemerintah digital aplikasi layanan digital serta ekosistem layanan digital.
3). Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Layanan Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;
c.pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;
d.pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;
e.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;
f.pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;
g.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Layanan Pemerintah Digital;dan
h.pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4). Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Layanan Pemerintah Digital membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.