BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI
Tugas dan Fungsi
1). Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
2). Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup persandian meliputi tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, serta persandian dan komunikasi sandi.
3). Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
c.pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
d.pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
e.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
f.pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
g.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;dan
h.pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4). Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.