BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas dan Fungsi


1). Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

2). Kepala Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup komunikasi dan informatika, khususnya sub urusan aplikasi informatika meliputi jaringan intra pemerintah, pusat kendali dan komputasi, serta teknologi terpadu pemerintah.

3). Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

a.penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

b.penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

c.pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

d.pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

e.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

f.pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

g.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;dan

h.pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4). Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Bagikan ke