BIDANG STATISTIK SEKTORAL
Tugas dan Fungsi
1). Bidang Statistik Sektoral dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
2). Kepala Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup statistik meliputi pengumpulan dan analisis data, layanan dan penyebarluasan data, serta sumber daya statistik sektoral.
3). Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Statistik Sektoral menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Statistik Sektoral;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Statistik Sektoral;
c.pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Statistik Sektoral;
d.pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Statistik Sektoral;
e.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Statistik Sektoral;
f.pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Statistik Sektoral;
g.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Statistik Sektoral;dan
h.pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4). Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Statistik Sektoral membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.