KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA CIREBON

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon

Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon berpedoman pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan, sebagaimana diuraikan berikut.


Kedudukan

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian.

Tugas Pokok dan Fungsi

1). Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

2). Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian meliputi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik, dan persandian untuk pengamanan informasi.

3). Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas memiliki fungsi:

a.perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;

b.perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Dinas;

c.penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Dinas;

d.pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;

e.pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;

f.pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;

g.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Dinas;dan

h.pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan ke