KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA CIREBON
Kedudukan
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian.
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dipimpin oleh Kepala Dinas.
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
Fungsi
- Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Unduh:
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon