Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin Kepala Bidang yang bertugas menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, khususnya pengelolaan jaringan intra pemerintah, pusat kendali dan komputasi, serta teknologi terpadu pemerintah. Fungsinya meliputi perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
Ukuran Font
Kontras & Warna
Teks
Navigasi & Interaksi