Bidang Layanan Pemerintah Digital
Bidang Layanan Pemerintah Digital dipimpin Kepala Bidang yang bertugas membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan sub urusan aplikasi informatika, tata kelola pemerintahan digital, aplikasi layanan digital, dan ekosistem layanan digital. Fungsinya meliputi perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan.