Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin Kepala Bidang yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik, termasuk kemitraan serta komunikasi media. Fungsinya meliputi perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan pimpinan serta peraturan perundang-undangan.