Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dipimpin Kepala Bidang yang bertugas menyelenggarakan urusan persandian, meliputi tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, serta persandian dan komunikasi sandi. Fungsinya mencakup perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ukuran Font
Kontras & Warna
Teks
Navigasi & Interaksi