10 Jenis Foto yang Bisa Mengancam Privasi dan Melanggar Hukum Jika Diunggah ke Media Sosial

KOTA CIREBON — Zaman sekarang, berbagi momen di media sosial sudah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Rasanya kurang lengkap kalau belum posting foto liburan, kerja, atau momen pribadi. Tapi, tahukah kamu? Tidak semua foto aman untuk diunggah. Beberapa jenis foto justru bisa membahayakan privasi, keamanan data, bahkan menimbulkan masalah hukum kalau disebarkan sembarangan.
Supaya tetap aman dan bijak, yuk kenali 10 jenis foto yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial.
1. Kartu Identitas
Jangan pernah mengunggah foto KTP, SIM, atau paspor. Data di dalamnya seperti NIK, alamat, dan tanggal lahir bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas (identity theft), pembuatan akun palsu, pinjaman online ilegal, atau membuka rekening bank fiktif atas namamu. Sekali data itu tersebar, butuh waktu lama untuk memulihkan reputasi digitalmu.
2. Dokumen Penting
Foto akta kelahiran, ijazah, NPWP, surat nikah, sertifikat tanah, atau surat keterangan resmi lainnya adalah dokumen yang sangat sensitif. Dokumen ini mengandung nomor registrasi dan tanda tangan yang berpotensi dipalsukan. Banyak pelaku penipuan menggunakan dokumen semacam ini untuk memalsukan data atau mengelabui pihak lain, hingga menimbulkan kerugian secara finansial jika disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Jadi, sekalipun ingin menyimpan salinan digitalnya, lebih baik simpan di cloud pribadi atau folder terenkripsi.
3. Tiket Perjalanan
Tiket pesawat, kereta, atau boarding pass sering dijadikan “bukti liburan” di media sosial. Padahal, di dalamnya terdapat barcode dan kode booking yang bisa di-scan orang lain untuk mengakses detail perjalanan, bahkan mengubah data reservasi. Selain itu, unggahan semacam ini juga memberi tahu publik bahwa rumahmu sedang kosong, kesempatan emas bagi pencuri.
4. Dokumen Keuangan
Slip gaji, rekening bank, bukti transfer, laporan keuangan, hingga kartu kredit bukan konsumsi publik. Membagikannya bukan cuma tidak etis, tapi juga berisiko tinggi terhadap kejahatan finansial. Data yang tampak seperti nama bank dan empat digit terakhir rekening bisa dimanfaatkan untuk phishing atau penipuan online.
5. Dokumen Terbatas Perusahaan
Surat keputusan internal, laporan proyek, data pelanggan, atau notulensi rapat bersifat rahasia dan hanya untuk konsumsi internal. Jika diunggah tanpa izin, kamu bisa dianggap melanggar kode etik pegawai atau membocorkan informasi perusahaan, yang berujung pada sanksi disiplin bahkan hukum.
6. Foto atau Hasil Karya Milik Orang Lain
Mengunggah foto karya fotografer lain, ilustrasi dari internet, atau video yang bukan milik pribadi tanpa izin bisa melanggar hak cipta. Meskipun niatnya hanya ingin berbagi atau mengagumi, tetap saja pemilik aslinya berhak atas pengakuan. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
7. Gambar yang Memuat Konten yang Dilarang UUD
Foto yang berisi unsur SARA, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, atau penghinaan terhadap simbol negara termasuk kategori terlarang. Selain bisa memicu konflik sosial, penyebaran konten semacam ini juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
8. Selfie dengan KTP
Tren selfie sambil memegang KTP untuk “verifikasi akun” sebaiknya dihindari. Data biometrik seperti wajah dan nomor identitas bisa digunakan untuk spoofing atau penipuan digital. Banyak kasus pemalsuan akun pinjaman online bermula dari unggahan selfie KTP yang tersebar di internet. Jadi, kalau memang diminta verifikasi, pastikan dilakukan hanya lewat kanal resmi.
9. Pekerjaan atau Karya yang Belum Disebarluaskan
Kalau kamu sedang membuat proyek, desain, atau konten yang belum dirilis, tahan dulu untuk membagikannya. Unggahan sebelum waktunya bisa menimbulkan pencurian ide, atau karya tersebut berujung diklaim orang lain. Konsekuensinya kamu bisa kehilangan hak cipta atau peluang profesional karena karya sudah bocor duluan.
10. Foto Tertentu Anak
Mengunggah foto wajah anak di media sosial dapat memicu berbagai bentuk kejahatan, seperti perundungan (bullying) hingga penculikan. Selain itu, perlu dihindari pula pengunggahan foto anak tanpa busana, mengenakan seragam sekolah, atau sedang bermain tanpa pengawasan karena sangat berisiko. Foto-foto anak dapat disalahgunakan untuk tujuan eksploitasi atau diunduh oleh pihak yang memiliki niat tidak baik.
Payung Hukum yang Berlaku
Untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko di ruang digital, sejumlah undang-undang telah menjadi dasar hukum yang penting untuk dipahami. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur secara rinci bagaimana data pribadi seseorang dikumpulkan, digunakan, dan disebarkan secara sah oleh pihak mana pun. Aturan ini menjadi pondasi utama dalam menjaga agar informasi sensitif tidak disalahgunakan oleh individu maupun lembaga.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mempertegas larangan terhadap penyebaran konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran privasi, serta memperkuat perlindungan identitas digital warga negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang saat ini sedang dalam proses revisi, memberikan perlindungan terhadap karya intelektual agar tidak disebarluaskan, dimodifikasi, atau digunakan tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini sangat relevan di era media sosial, di mana karya foto, tulisan, atau desain dapat dengan mudah diambil dan diklaim oleh pihak lain.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi, baik di ruang publik maupun ruang digital, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap privasi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Sebagai pelengkap, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311 turut mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk yang terjadi melalui unggahan digital. Artinya, konten yang menyinggung atau merugikan pihak lain di media sosial tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga bisa berkonsekuensi hukum. Seluruh regulasi ini menjadi pijakan agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di dunia maya.
Jadi, sebelum membagikan sesuatu, tanyakan dulu pada diri sendiri:
“Apakah foto ini aman kalau dilihat publik?”
“Apakah ini bisa melanggar privasi atau hak orang lain?”
Ingat, jejak digital itu tidak bisa dihapus sepenuhnya. Sekali kamu klik “unggah”, foto itu bisa tersebar ke mana-mana, bahkan kamu tidak tahu siapa saja yang menyimpannya, menyalinnya, atau menggunakannya kembali. Menjaga privasi bukan berarti anti media sosial, tapi tahu batas mana yang pantas dibagikan. Yuk, jadi pengguna medsos yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab!
Referensi:
- CSIRT Subang. (2023). Foto yang Sebaiknya Tidak Disebarkan di Media Sosial. Diakses dari https://csirt.subang.go.id/posts/foto-yang-sebaiknya-tidak-disebarkan-di-media-sosial.
- Paydia. (2024). Waspada Media Sosial! Jangan Sebar Hal Ini Agar Kamu Tetap Aman. Diakses dari https://paydia.id/waspada-media-sosial-agar-tetap-aman/.
- Smith, S. (2023). 11 Photos You Should Never, Ever Post on Social Media. Diakses dari https://www.thehealthy.com/mental-health/social-media-photos/.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Olah Grafis: Catur Ranggadipura (Mahasiswa Magang Universitas CIC)
Penyunting: Linda Suminar
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota
Terkini





Terpopuler




