Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan resmi dari penyelenggara pelayanan publik yang berisi janji, komitmen, dan kesanggupan untuk memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dokumen ini menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, sehingga publik dapat mengetahui kualitas layanan yang seharusnya mereka terima serta hak-hak yang melekat pada setiap pengguna layanan.
Bagi masyarakat, memahami Maklumat Pelayanan sangat penting karena memberikan kejelasan mengenai standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh DKIS Kota Cirebon, menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai dan memastikan bahwa layanan yang diterima sudah sesuai ketentuan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, atau pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar, serta menjamin adanya keberpihakan kepada kelompok rentan yang perlu diprioritaskan dalam proses pelayanan.
Melalui Maklumat Pelayanan ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Pernyataan komitmen tersebut meliputi:
- Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
- Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus
- Bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
- Sanggup dan bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak)
Melalui publikasi Maklumat Pelayanan ini di website resmi, DKIS Kota Cirebon berharap masyarakat dapat memahami hak-hak mereka sebagai pengguna layanan dan bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas.