Lainnya

Standar Pelayanan

1 September 2025
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
10
Bagikan ke
Standar Pelayanan

SK Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon

Standar Pelayanan merupakan pedoman resmi yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Standar ini disusun untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam Standar Pelayanan tercantum berbagai informasi penting, mulai dari jenis layanan, persyaratan yang harus dipenuhi, alur dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya atau tarif layanan apabila ada.

Bagi masyarakat, Standar Pelayanan memberikan kepastian dan transparansi dalam mengakses layanan. Masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai penerima layanan, serta memahami proses yang harus dilalui tanpa kebingungan atau ketidakpastian. Dengan adanya standar yang terbuka dan mudah diakses, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, bagi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Standar Pelayanan menjadi komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas. Standar ini menjadi pedoman bagi aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan, sehingga setiap proses kerja berjalan sesuai ketentuan, konsisten, dan berfokus pada peningkatan mutu layanan.

Melalui penerapan Standar Pelayanan, DKIS Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Standar ini juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pelayanan publik yang responsif, transparan, dan sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi serta kebutuhan masyarakat di era digital.

Bagikan ke