Struktur Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Struktur organisasi DKIS Kota Cirebon terdiri atas unsur pimpinan, sekretariat, bidang-bidang teknis dengan seksi-seksi pelaksana, Unit Pelaksana Teknis, serta kelompok jabatan fungsional yang bersama-sama mendukung penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian. Dipimpin Kepala Dinas, instansi ini bertugas membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik, dan keamanan informasi melalui perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Bidang Statistik Sektoral
Bidang Statistik Sektoral dipimpin Kepala Bidang yang bertugas menyelenggarakan urusan statistik sektoral, meliputi pengumpulan dan analisis data, layanan serta penyebarluasan data, dan pengelolaan sumber daya statistik sektoral. Fungsinya mencakup perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dipimpin Kepala Bidang yang bertugas menyelenggarakan urusan persandian, meliputi tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, serta persandian dan komunikasi sandi. Fungsinya mencakup perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin Kepala Bidang yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik, termasuk kemitraan serta komunikasi media. Fungsinya meliputi perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan pimpinan serta peraturan perundang-undangan.
Terkini