Artikel

Ancaman Tersembunyi di Ruang Bermain Digital: Cyber Child Grooming dalam Game Online Anak

19 Januari 2026
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
3.033
Bagikan ke
Ancaman Tersembunyi di Ruang Bermain Digital: Cyber Child Grooming dalam Game Online Anak

KOTA CIREBON — Seberapa aman ruang bermain digital bagi anak-anak saat ini? Meningkatnya popularitas game online yang dilengkapi fitur komunikasi suara dan teks membuat anak semakin sering berinteraksi dengan orang asing tanpa mengetahui identitas sebenarnya. Kondisi ini membuka peluang terjadinya cyber child grooming, yaitu praktik predator daring yang memanfaatkan anonimitas digital untuk membangun kedekatan emosional dan mengeksploitasi anak.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak, ruang digital tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga risiko yang signifikan. Minimnya pengawasan serta rendahnya literasi digital menjadikan anak rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk child grooming yang dilakukan secara sistematis melalui platform digital.

Berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada periode Januari–Juni 2024 tercatat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki. Kekerasan seksual menempati urutan pertama jumlah korban terbanyak sejak 2019 hingga 2024. Kasus kekerasan dan eksploitasi anak di ranah digital terus meningkat setiap tahun, dengan media sosial dan platform digital sebagai sarana utama pelaku child grooming.

Game Online sebagai Ruang Interaksi Digital Anak

Salah satu ruang digital yang paling sering diakses anak dan remaja adalah game online. Game online merupakan teknologi berbasis jaringan yang memungkinkan pemain terhubung dan berinteraksi dalam pola permainan tertentu melalui jaringan komputer, khususnya internet (Surbakti, 2017).

Perkembangan game online sangat pesat, terutama di kalangan anak dan remaja yang mengaksesnya melalui komputer maupun telepon pintar. Game online diminati karena menawarkan berbagai fitur interaktif, salah satunya komunikasi virtual melalui suara (voice chat) dan teks (chat manual) secara real time.

Kemudahan komunikasi ini membuat pengalaman bermain semakin imersif, namun sekaligus membuka peluang anak untuk berinteraksi dengan pengguna lintas usia yang identitasnya bersifat anonim. Kondisi tersebut menjadi celah munculnya dampak negatif, salah satunya cyber child grooming yang marak terjadi akibat tingginya tingkat anonimitas dan minimnya kontrol dalam lingkungan game online.

Menurut Holivia dan Suratman (2021), cyber child grooming bertujuan membangun kepercayaan anak untuk kemudian mengumpulkan informasi pribadi dan intim, sering kali bermuatan seksual, seperti percakapan, gambar, atau video. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengancam, memeras, atau mengeksploitasi anak di bawah umur melalui platform digital.

Modus Operandi Cyber Child Grooming dalam Game Online

Anak menjadi sasaran utama pelaku cyber child grooming karena belum memiliki pemahaman yang matang mengenai risiko penggunaan internet. Kurangnya pengawasan orang tua serta minimnya edukasi penggunaan media digital turut memperbesar kerentanan anak.

Sitompul (2010) dalam Andaru (2021) mengidentifikasi enam metode umum yang digunakan pelaku dalam praktik cyber child grooming, yaitu:

1. Manipulasi

Manipulasi merupakan tahap awal, di mana pelaku membangun ikatan emosional melalui pujian, perhatian berlebihan, dan perlakuan yang membuat korban merasa dicintai. Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan intimidasi atau ancaman untuk menekan korban agar tidak melapor.

2. Aksesibilitas

Pelaku mendekati korban melalui berbagai aplikasi daring, termasuk game online, tanpa menunjukkan identitas sebenarnya. Melalui platform ini, pelaku mengumpulkan informasi pribadi anak menggunakan media seperti layanan obrolan, media sosial, forum, dan papan buletin digital.

3. Membangun Hubungan

Pada tahap ini, pelaku menyesuaikan gaya komunikasi, minat, dan perilaku agar korban merasa nyaman dan percaya. Pelaku menggali informasi mengenai latar belakang sosial dan lingkungan korban sehingga korban bersedia menyimpan rahasia hubungan tersebut.

4. Konteks Seksual

Interaksi mulai diarahkan ke hal-hal bermuatan seksual melalui bahasa tidak senonoh, rayuan, atau pengiriman konten pornografi. Tahap ini merupakan inti dari praktik child grooming daring.

5. Penilaian Risiko

Pelaku menilai dan meminimalkan risiko terdeteksi dengan menggunakan berbagai perangkat, alamat IP berbeda, serta media komunikasi privat. Dalam beberapa kasus, pelaku merencanakan pertemuan di lokasi yang jauh dari lingkungan sosial korban.

6. Penipuan

Pelaku berpura-pura menjadi teman sebaya atau anak muda untuk membangun kepercayaan korban. Identitas palsu ini membuat korban tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target kejahatan.

Dampak Cyber Child Grooming terhadap Anak

Cyber child grooming menimbulkan berbagai dampak serius bagi korban, antara lain:

  1. Kerugian psikologis, seperti stres, kecemasan, ketakutan, hingga depresi. Dalam kasus ekstrem, korban dapat memiliki pikiran menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
  2. Keterasingan sosial, di mana korban menarik diri dari lingkungan keluarga dan pertemanan, terutama ketika konten pribadi mereka tersebar tanpa izin.
  3. Mobilitas terbatas, berupa hilangnya kebebasan beraktivitas di ruang digital maupun sosial.
  4. Hilangnya rasa percaya diri dan kepercayaan terhadap teknologi, yang berdampak pada terputusnya komunikasi sosial dan rasa aman korban (Andaru, 2021).

GambarUpaya Pencegahan melalui Literasi Digital dan Pengawasan

Pencegahan kejahatan cyber child grooming memerlukan pendekatan komprehensif. Philipus M. Hadjon membagi perlindungan hukum menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, sedangkan perlindungan represif berfokus pada penegakan hukum dan pemberian sanksi setelah pelanggaran terjadi (Prayoga et al., 2023 dalam Wiguna et al., 2025).

Selain pendekatan hukum, peran guru dan orang tua sangat krusial. Guru sebagai pilar pendidikan memiliki peran membangun kesadaran digital melalui literasi digital di sekolah. Guru perlu membantu siswa memahami batasan interaksi yang sehat di dunia maya serta cara melindungi privasi dan keamanan diri (Prayoga & Muryanti, 2021 dalam Indahri & Hermawan, 2024).

Orang tua juga menjadi pengawas utama aktivitas daring anak di rumah. Keterlibatan aktif orang tua dalam memantau penggunaan internet dan mengajarkan etika serta keamanan digital dapat menekan risiko child grooming. Survei UNICEF (2016) menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua secara signifikan mampu menurunkan angka child grooming. Orang tua yang teredukasi berperan sebagai “pelindung digital” bagi anak (Rahmawati & Saputri, 2022 dalam Indahri & Hermawan, 2024).

Perspektif Hukum Nasional terhadap Cyber Child Grooming

Dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur aktivitas di ruang siber, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara spesifik dan komprehensif mengatur modus operandi child grooming melalui media digital dan game online, sehingga menimbulkan celah hukum dalam upaya pencegahan dan penanganannya (Syabilla, 2024 dalam Wiguna et al., 2025).

Payung hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS secara lebih rinci mengakomodasi kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan dan pemerasan seksual daring (Angga et al., 2025).

Urgensi pengaturan child grooming dalam perundang-undangan nasional semakin tinggi seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak dan lemahnya literasi digital masyarakat. Selain reformasi regulasi, diperlukan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memahami pola grooming digital serta penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan korban.

Tanpa literasi digital yang memadai, anak akan terus berada dalam posisi rentan terhadap kejahatan digital. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah.

Referensi:

  1. Andaru, I. P. N. (2021). cyber child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di era pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41-51.
  2. Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A., & Hafizhah, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 918-928.
  3. Angga, T., Sahda, T., Annisa, N., Sipah, A., & Fauziah Ahmad, D. N. (2025). Strategi pencegahan dan penanganan eksploitasi seksual anak di dunia maya. Ethos and Pragmatic Law Review, 1(1), 40–59.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Kemen PPPA: Resiliensi Digital Cegah Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Online. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-resiliensi-digital-cegah-anak-menjadi-korban-kekerasan-seksual-online. 
  5. Putra, R. W. (2023). Pola Komunikasi Melalui Fitur Virtual Pada Game Mobile Legends. Avant Garde, 11(1), 68-80.
  6. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016.
  7. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
  8. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
  9. Sacharissa, N. R. (2023). Parasitisme Media Sosial Dalam Konteks Child Cyber Grooming Pada Jejaring Sosial Games Hago. RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi (e-ISSN: 2807-6818), 3(01), 22-29.
  10. Surbakti, K. (2017). Pengaruh game online terhadap remaja. Jurnal Curere, 1(1).
  11. Veronica Piqe Febeline, & Valerie Celine. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Penggunaan Game oleh Anak sebagai Konsumen Digital di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 35–52. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i4.1180
  12. Wiguna, K. A. A., Rusmana, I. P. E., Arswati, N. N. J., & Tri, N. G. A. A. M. (2025). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Terkait Perlindungan Anak Terhadap ModusOperandi Child Grooming Melalui Cyberspace Game Online. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6745-6753.

Olah Data: Muhammad Dimyati Nurkholis Putra (Mahasiswa Magang Universitas Brawijaya)
Olah Grafis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Elsi Yuliyanti

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota

Bagikan ke